Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Satpol PP Banyumas Gencarkan Razia Atiran Penggunaan Masker

Lilik Darmawan
11/5/2020 04:15
Satpol PP Banyumas Gencarkan Razia Atiran Penggunaan Masker
Pelanggar aturan penggunaan masker menjalani sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Jateng, Jumat (8/5)(ANTARA/Idhad Zakaria)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)  bersama tim gabungan Polri dan TNI akan terus menegakkan Perda No. 2 tahun 2020. Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Satpol PP Banyumas akan melakukan razia di pasar dan mal.

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan setelah mengajukan para terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) pada pekan lalu dalam persidangan di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, maka razia tetap akan terus dilaksanakan.

"Setelah di wilayah kerja PN Banyumas, maka kemungkinan kami juga akan mengajukan kasus yang sama di wilayah kerja PN Purwokerto. Karena di Banyumas ada dua PN, setelah Banyumas, maka mereka yang terjaring di wilayah kerja PN Purwokerto akan diajukan ke persidangan juga," tegas Imam, Minggu (10/5).

Ia mengungkapkan sebetulnya pengajuan ke persidangan bukanlah merupakan tujuannya, sebab hal yang paling penting adalah meningkatkan kedisiplinan warga agar mereka mau mengenakan masker, teruatama pada saat berada di luar ruangan dan bertemu dengan orang.

"Pekan lalu, di PN Banyumas telah divonis 13 orang yang tidak mengenakan masker dengan denda Rp7 ribu dan biaya perkara Rp3 ribu. Mereka memberikan denda sesuai vonis," katanya.

Diungkapkan dalam Perda No.2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan  Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, telah diatur mengenai tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh warga. "Dalam Perda tersebut disebutkan, jika ada yang melanggar tidak mengenakan masker, maka bakal didenda maksimal Rp50 ribu dan kurangan maksimal 3 bulan. Untuk penegakannya, Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melaksanakan razia," ujar dia. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya