Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPDB di Palembang Dilaksanakan Online

Dwi Apriani
22/4/2020 15:02
PPDB di Palembang Dilaksanakan Online
Belasan pelajar tertangkap di mal dan warnet oleh Satpol PP Kota Palembang, Selasa (24/3).(MI/Dwi Apriani)

SEBAGAI upaya antisipasi penyebaran pandemi virus korona atau covid-19, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengeluarkan kebijakan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Palembang dilakukan secara online.

Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-19).

Baca juga: Siswa Flores Timur Dapat Pulsa dari BOS, tapi tidak Ada Sinyal

Selain itu, mempertimbangkan daya tampung SMP negeri dan jumlah potensi lulusan SD/MI maupun penyebaran sekolah (SMP Negeri) dan penduduk usia sekolah di Kota Palembang.

Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto, menyampaikan pedoman umum PPDB SMP Negeri di Kota Palembang yakni PPDB SMP Negeri dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online atau dalam jaringan (daring) melalui web layanan PPDB online SMP Negeri Kota Palembang, yaitu https://ppdbpalembang.id.

"Mekanisme PPDB SMP Negeri se Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah," jelas dia, Rabu (22/4).

Baca juga: Perdana Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung 750 Warga Ditindak

Ia menjelaskan, untuk jalur pendaftaran yakni terdiri dari empat yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi.

"Keempat jalur ini masih kita lakukan sesuai dengan arahan dengan ketentuan ada beberapa persen porsinya," jelas dia.

Ia mengatakan untuk jalur zonasi yakni jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Jalur ini memiliki kuota paling besar dibandingkan jalur lainnya lebih kurang 50%.

Kalau jalur afirmasi, kata dia, jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.

"Dan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Biasanya jalur ini hanya sedikit," beber dia.

Untuk syarat pendaftaran, lanjut dia peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

"Calon peserta didik hanya boleh mendaftar di satu SMP saja karena sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah," beber dia.

Ia menjelaskan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang.

"Dan maksimal 40% dari luar Kota Palembang, dari daya tampung Jalur Zonasi," tegas Zulinto.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu Permendikbud ini, jika ada perubahan karena situasi covid-19 ini akan segera diberitahukan kembali.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Pahlevi mengatakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Disdik Provinsi Sumatra Selatan masih berpedoman pada Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yakni zonasi, afirmasi dan perpindahan

Dalam surat edarannya yang bernomor : 420/3846/SMK.2/Disdik.SS/2020, tanggal 23 Maret 2020 lalu mengenai penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMK tahun pelajaran 2020/2021 menyebutkan untuk PPDB jalur prestasi atau PMPA diambil 30% dari daya tampung sekolah, sedangkan 70% dari jalur reguler.

Calon peserta didik baru (CPBB) yang diterima di jalur PMPA dan reguler ditetapkan oleh kepala sekolah dan di sahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Riza mengatakan, untuk penerimaan peserta didik baru jalur reguler, verifikasi, validasi dan finalisasi  dilaksanakan pada 12 sampai dengan 15 Juni 2020 secara online. "Pengambilan nomor tes dilaksanakan pada 16 Juni 2020. Namun, jika kondisi dinyatakan aman dari covid -19 ujian tertulis dilaksanakan pada 24 Juni 2020, jika covid-19 masih membahayakan ujian dilaksanakan secara online," ucapnya.

Riza mengatakan, hasil dari tes tertulis atau online akan diumumkan pada 24 Juni 2020. "Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang di SMK yang dituju pada 29 sampai dengan 30 Juni," jelasnya.

Peserta yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri. "Pengesahan Daftar PPDB melalui jalur reguler paling lambat diterim dua hari sebelum pengumuman hasil seleksi PPDB," ujarnya.

Riza meminta kepada seluruh sekolah dalam PPDB 2020/2021, kepala sekolah dilarang melakukan seleksi  PPDB tahap II dan juga tidak menerima gratifikasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

"Untuk kegiatan MPLS bagi siswa baru tahun pelajaran 2020/2021 akan dilaksanakan pada 23 Juni sampai 16 Juli," tandasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya