Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berkerumun Didenda Rp50 Juta

Lilik Darmawan
18/4/2020 06:20
Berkerumun Didenda Rp50 Juta
Polresta Banyumas dan Kodim Banyumas memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.(MI/LILIK DARMAWAN)

PEMERINTAH Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bakal menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada siapa pun yang berkerumum. Kebijakan tersebut diambil dalam upaya menanggulangi penyebaran virus korona baru atau covid-19.

Sanksi tegas tersebut tertuang dalam peraturan dae­rah (perda) yang baru selesai disusun. Aturan tersebut rencananya mulai diberlakukan 21 April mendatang.

“Saya tadi berkomunikasi dengan Pak Gubernur Jateng mengenai perda yang diajukan oleh Banyumas. Segera akan diberi nomor register. Jadi, pada Senin (20/4) sudah jadi dan pada Selasa (21/4) mulai diterapkan. Untuk yang berkerumun bakal dikenai sanksi pidana tipiring (tindak pidana ringn), dendanya bisa sampai Rp50 juta,” kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, kemarin.

Selama ini, warga yang berkerumun sulit ditindak karena tidak ada dasar hukum­nya dan hanya surat edaran bupati. “Dengan adanya perda, akan beres. Akan ada tindakan kepada mereka yang berkerumun atau membuat kerumunan,” lanjutnya.

Selain menindak kerumun­an, perda juga mengatur sanksi untuk warga yang tidak mengenakan masker dengan denda Rp50 ribu. Namun begitu, ujar Sadewo, pemkab secara masif memberikan bantuan masker gratis.

Pemkab Banyumas menargetkan pembuatan masker berbahan kain sebanyak 3 juta. Masker sebanyak itu tidak hanya dipesan dari pabrik garmen, tetapi juga dari UMKM di Banyumas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) segera me­ngeluarkan kebijakan larangan salat berjemaah, termasuk salat Jumat. Salat tarawih juga akan ditiadakan untuk sementara guna memutus mata rantai virus korona.

“Keputusan ini adalah keputusan yang sangat berat, tapi harus saya lakukan demi melindungi masyarakat Babel dari covid-19,” kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan saat rapat membahas pan­duan beribadah pada Ramadan bersama para ulama, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Muhamadiyah, kemarin.

Berdasarkan para ulama, lanjutnya, larangan salat berjemaah termasuk salat Jumat dan meniadakan tarawih, sudah diputuskan dalam fatwa MUI dan surat edaran Menteri Agama. Ia menegaskan, jika masih ada masjid yang melaksanakan salat Jumat, tarawih, dan salat berjemaah lainya, pengurus masjid akan dijatuhi sanksi.

Pengawasan ketat

Dalam upaya serupa, petugas gabungan mengawasi ketat pelintas kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di posko pemeriksaan yang diprakarsai PT Semen Gresik itu, petugas memeriksa kondisi kesehatan pengguna jalan pada akses keluar masuk Kabupaten Rembang.

Demikian halnya di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pemkab setempat akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan hasil analisis terhadap pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 88% penyebabnya ialah local transmission.

Upaya lain untuk menanggulangi penyebaran covid-19 dilakukan Pemerintah Kota Denpasar, Bali, dengan menutup fasilitas umum di kota tersebut. (Tim/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya