Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KASUS pembantaian yang menyebabkan tewasnya Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2). 35 terdakwa yang terlibat, diadili bersamaan dengan berkas secara terpisah.
Dalam sidang perdana ini, 35 terdakwa dimasukkan ke dalam 14 berkas, sehingga dalam sidang mereka diadili oleh Majelis Hakim berbeda beda.
Tahap sidang dilakukan di dua tempat terpisah, yakni untuk sidang pertama menghadirkan dua terdakwa yakni Hariono, Kepala Desa Selok Awar Awar dan Mat Dasir alias Abdul Gulet yang tak lain adalah koordintor Tim 12.
Agenda utama sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Jihad Arkhanuddin tersebut utamanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Naimullah, salah satu JPU dalam pembacaan dakwan itu menuntut bahwa kedua terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa dinilai telah menyuruh orang lain melakukan dan yang turut serta melakukan atas perbuatan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atas nama Salim alias Kancil.
"Kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil. Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola Hariyono.
Hariyono kemudian melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. "Dari pertemuan itu, Hariyono memerintahkan Tim 12 untuk melakukan penganiayaan terhadap orang yang tidak pro dengannya, yang mengakibatkan Salim Kancil meninggal dan Tosan terluka," ujarnya.
Terhadap dakwaan itu, Hariyono menegaskan menolak dan akan mengajukan pembelaan. "Dakwaan yang disampaikan tidak ssuai fakta. Saya akan mengajukan pembelaan," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved