Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
UPAYA untuk menyelamatkan buaya berkalung ban, yang berada di Sungai Palu masih dilakukan hingga, Selasa (11/2).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, bahkan membuat tim satuan tugas (Satgas) bersama Ditpolairud Polda Sulteng untuk penyelamatan buaya tersebut.
Buaya muara dengan panjang kurang lebih 4 meter yang berkalungkan ban bekas itu, menjadi perhatian berbagai pihak.
Tidak hanya dalam negeri, tetapi ahli dan pemerhati dari Australia juga turut serta dalam upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Untuk melepaskan ban dari leher buaya di Sungai Palu, dua warga asing yang merupakan ahli dan pemerhati buaya, Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson, telah bergabung dengan tim Satgas di bawah kendali BKSDA Sulteng.
Keduanya datang ke Kota Palu, semata-mata membantu penanganan satwa itu dari jeratan ban di lehernya.
Mereka membuat perangkap untuk buaya, dengan panjang 4 meter, lebar 1,2 meter dan tinggi 1 meter, yang ditempatkan di lokasi yang sering didatangi buaya itu.
Sementara trap atau jebakan sebagai umpan dengan menggunakan bebek hidup, akan di pasang di bawah jembatan 2, yang berada di Jalan Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Satgas menyiapkan dua trap untuk menangkap dan melepaskan ban dari leher buaya. Namun hari ini, baru satu trap yang digunakan.
''Saya berharap trap ini bisa berhasil berdasarkan pengalaman kami di lapangan. Sudah banyak buaya yang kami tangkap dengan menggunakan trap atau jebakan ini,'' ujar Matthew, Selasa (11/2) sore.
Proses penangkapan buaya berkalung ban itu, masih menjadi perhatian warga Kota Palu. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan upaya penyelamatan buaya berkalung ban motor bekas, yang sesekali muncul di permukaan sungai itu. (OL-2)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved