Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA untuk menyelamatkan buaya berkalung ban, yang berada di Sungai Palu masih dilakukan hingga, Selasa (11/2).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, bahkan membuat tim satuan tugas (Satgas) bersama Ditpolairud Polda Sulteng untuk penyelamatan buaya tersebut.
Buaya muara dengan panjang kurang lebih 4 meter yang berkalungkan ban bekas itu, menjadi perhatian berbagai pihak.
Tidak hanya dalam negeri, tetapi ahli dan pemerhati dari Australia juga turut serta dalam upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Untuk melepaskan ban dari leher buaya di Sungai Palu, dua warga asing yang merupakan ahli dan pemerhati buaya, Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson, telah bergabung dengan tim Satgas di bawah kendali BKSDA Sulteng.
Keduanya datang ke Kota Palu, semata-mata membantu penanganan satwa itu dari jeratan ban di lehernya.
Mereka membuat perangkap untuk buaya, dengan panjang 4 meter, lebar 1,2 meter dan tinggi 1 meter, yang ditempatkan di lokasi yang sering didatangi buaya itu.
Sementara trap atau jebakan sebagai umpan dengan menggunakan bebek hidup, akan di pasang di bawah jembatan 2, yang berada di Jalan Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Satgas menyiapkan dua trap untuk menangkap dan melepaskan ban dari leher buaya. Namun hari ini, baru satu trap yang digunakan.
''Saya berharap trap ini bisa berhasil berdasarkan pengalaman kami di lapangan. Sudah banyak buaya yang kami tangkap dengan menggunakan trap atau jebakan ini,'' ujar Matthew, Selasa (11/2) sore.
Proses penangkapan buaya berkalung ban itu, masih menjadi perhatian warga Kota Palu. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan upaya penyelamatan buaya berkalung ban motor bekas, yang sesekali muncul di permukaan sungai itu. (OL-2)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved