M Redo, 50, mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Curup, kemarin, untuk menjalani vonis selama 6 bulan penjara. Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu dijerat hukum setelah kedapatan berperan dalam pembuatan video porno bersama mahasiswi dan pelajar SMA.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Rozano Yudistira mengatakan M Redo dengan sukarela datang ke kantor kejari untuk menjalani vonis. "Dia divonis pada 10 April sehingga proses hukum masih berjalan, karena terpidana bisa saja melakukan proses banding.
"Sebelumnya, video porno yang melibatkan mantan anggota DPRD tersebut sempat menghebohkan warga, karena salah satu pemerannya masih berseragam SMA. Ada dua tayangan, dengan durasi 30 menit 16 detik dan 21 menit 33 detik. (MY/N-3)