Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BAYI gajah berkelamin betina berumur 3 bulan terperangkap jerat di konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI)
Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (16/12).
Kejadian itu menambah daftar panjang satwa liar dilindungi yang terkena di konsesi perusahaan di Riau. Sepanjang 2019, sudah 3 anak gajah
yang terkena jerat sehingga harus mengalami kecacatan dan terpisah dari ibu dan rombongan gajah lainnya.
"Kita berharap ini kejadian terakhir ada satwa liar yang terkena jerat, dan mohon kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat satwa, apapun alasannya itu menyakiti sesama makhluk Tuhan tentunya merupakan perbuatan dosa, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia berupa hukuman pidana tapi juga di akhirat nanti," ungkap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono di Pekanbaru.
Suharyono menjelaskan, kronologis penemuan anak gajah terperangkap jerat pada bagian kaki itu bermula pada Sabtu (14/12) pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada bayi gajah yang terjerat di areal HTI PT RPI, Desa Pandan Wangi.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim petugas lapangan untuk mengecek lokasi kejadian bersama-sama dengan pihak Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan bagian environment PT RPI. Kemudian menyusul tim medis dari BBKSDA Riau bergabung dengan tim terdahulu.
"Dari hasil pengecekan anak gajah yang terjerat diketahui baru berumur 3 bulan berjenis kelamin betina dan perkiraan sudah tiga hari kakinya
terjerat dengan luka yang cukup dalam," jelas Suharyono.
Dia menambahkan, setelah dilakukan tindakan medis awal, selanjutnya anak gajah itu dievakuasi ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak untuk perawatan lebih intensif, dengan menempuh perjalanan selama 5 jam.
Suharyono mengatakan, seharusnya perusahaan pemilik konsesi lebih bertanggung jawab terhadap areal konsesi yang telah diberikan oleh
pemerintah. Perhatikan kewajiban-kewajibannya termasuk melakukan perlindungan dan pengamanan serta unsur-unsur konservasi lainnya.
"Berorientasi pada profit okelah tapi jangan pula kesampingkan aspek perlindungan terhadap satwa liar yang memang sudah ada dari dulu di
kawasan. Apa Polhut (Polisi hutan) saya yang disuruh jaga konsesi mereka? Kan tidak mungkin. Terus siapa yang tanggung jawab saat ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk konsesi mereka memasang jerat?" Ungkap Suharyono.
Tentunya, lanjut Suharyono, saat diberi luasan konsesi melekat didalamnya kewajiban perusahaan untuk mengamankan. "Gak mungkin kan minta x hektare tapi kemampuan pengamanan nya kurang dari x hektare? Kalau kemampuannya kurang dari x hektare yo selebihnya mestinya kembalikan dong ke negara kalo gak mampu," tukas Haryono.(OL-11)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved