Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
BAYI gajah berkelamin betina berumur 3 bulan terperangkap jerat di konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI)
Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (16/12).
Kejadian itu menambah daftar panjang satwa liar dilindungi yang terkena di konsesi perusahaan di Riau. Sepanjang 2019, sudah 3 anak gajah
yang terkena jerat sehingga harus mengalami kecacatan dan terpisah dari ibu dan rombongan gajah lainnya.
"Kita berharap ini kejadian terakhir ada satwa liar yang terkena jerat, dan mohon kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat satwa, apapun alasannya itu menyakiti sesama makhluk Tuhan tentunya merupakan perbuatan dosa, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia berupa hukuman pidana tapi juga di akhirat nanti," ungkap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono di Pekanbaru.
Suharyono menjelaskan, kronologis penemuan anak gajah terperangkap jerat pada bagian kaki itu bermula pada Sabtu (14/12) pagi, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada bayi gajah yang terjerat di areal HTI PT RPI, Desa Pandan Wangi.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim petugas lapangan untuk mengecek lokasi kejadian bersama-sama dengan pihak Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan bagian environment PT RPI. Kemudian menyusul tim medis dari BBKSDA Riau bergabung dengan tim terdahulu.
"Dari hasil pengecekan anak gajah yang terjerat diketahui baru berumur 3 bulan berjenis kelamin betina dan perkiraan sudah tiga hari kakinya
terjerat dengan luka yang cukup dalam," jelas Suharyono.
Dia menambahkan, setelah dilakukan tindakan medis awal, selanjutnya anak gajah itu dievakuasi ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak untuk perawatan lebih intensif, dengan menempuh perjalanan selama 5 jam.
Suharyono mengatakan, seharusnya perusahaan pemilik konsesi lebih bertanggung jawab terhadap areal konsesi yang telah diberikan oleh
pemerintah. Perhatikan kewajiban-kewajibannya termasuk melakukan perlindungan dan pengamanan serta unsur-unsur konservasi lainnya.
"Berorientasi pada profit okelah tapi jangan pula kesampingkan aspek perlindungan terhadap satwa liar yang memang sudah ada dari dulu di
kawasan. Apa Polhut (Polisi hutan) saya yang disuruh jaga konsesi mereka? Kan tidak mungkin. Terus siapa yang tanggung jawab saat ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk konsesi mereka memasang jerat?" Ungkap Suharyono.
Tentunya, lanjut Suharyono, saat diberi luasan konsesi melekat didalamnya kewajiban perusahaan untuk mengamankan. "Gak mungkin kan minta x hektare tapi kemampuan pengamanan nya kurang dari x hektare? Kalau kemampuannya kurang dari x hektare yo selebihnya mestinya kembalikan dong ke negara kalo gak mampu," tukas Haryono.(OL-11)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved