Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Peran Pemda masih Kurang Dalam Restorasi Gambut

Denny Susanto
10/12/2019 07:24
Peran Pemda masih Kurang Dalam Restorasi Gambut
Petani di Kalimantan Tengah memanfaatkan lahan gambut untuk pertanian.(MI/Surya Sriyanti )

BADAN Restorasi Gambut (BRG) menilai salah satu kendala pencapaian keberhasilan program restorasi gambut adalah masih kurangnya peran pemerintah daerah. Program restorasi gambut ditinjau dari beberapa aspek diakui belum berhasil. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama BRG, Budi Wardhana di Banjarmasin mengungkapkan untuk mengukur tingkat keberhasilan program restorasi gambut dapat dilihat tidak hanya dari kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Tetapi juga dari implementasi program.

"Dari beberapa aspek cukup berhasil tetapi dari beberapa aspek lainnya bisa dibilang belum berhasil, karena restorasi gambut ini sangat kompleks dan BRG memiliki keterbatasan," ungkap Budi Wardhana, Selasa (10/12/2019).

Diakuinya banyak pihak menilai implementasi kebijakan restorasi gambut belum berhasil dengan membandingkan masih maraknya karhutla. Termasuk di daerah-daerah yang sudah diintervensi program restorasi. Demikian juga dengan realisasi program masih banyak belum memenuhi target.
         
"Namun implementasi program seperti revitalisasi ekonomi masyarakat sekitar gambut melalui Desa Peduli Gambut cukup berhasil. Tercatat 95 persen desa peduli gambut bebas titik api, karena tumbuhnya kepedulian dan kesadaran masyarakat terkait praktek pembersihan lahan pertanian dengan cara membakar," ujarnya.

Demikian juga dengan kesadaran pihak perusahaan pemegang konsesi untuk mengikuti bimbingan teknis dan program supervisi usaha lahan di atas gambut berjalan cukup baik.       
Lebih jauh dikatakan Budi, tanggungjawab restorasi gambut ini sebenarnya juga menjadi urusan wajib pemerintah daerah sesuai UU Lingkungan Hidup. Sayangnya sejauh ini peran Pemda dalam kegiatan restorasi gambut masih kurang. Selama ini pemda belum menyusun rencana pemulihan kerusakan gambut ataupun anggaran untuk mendukung kegiatan restorasi seperti pemeliharaan dan pengoperasian sumur bor jika nanti diserahterimakan ke daerah, serta kegiatan restorasi lainnya.
          
Kurangnya peran pemda dalam restorasi gambut ini juga dikemukakan Sekretaris TRGD Kalsel, Sayuti Enggok.

"Tidak hanya soal anggaran, beberapa pemda justru menolak program restorasi seperti pembuatan skat kanal dan sumur bor. Seolah program restorasi gambut hanya tanggungjawab BRG dan TRGD," ujarnya.

Berdasarkan data PRIMS prioritas restorasi gambut yang ditargetkan BRG hingga 2020 seluas 2,67 hektar tersebar di 584 kecamatan pada 7 provinsi. Sejauh ini sudah terbangun 336 desa peduli gambut, 141 di antaranya dibangun dengan kerjasama mitra.

baca juga: Pengemudi Diminta Waspadai Titik Rawan di Tol Cipali

Khusus di Kalsel saat ini sudah dibangun 33 desa peduli gambut. Sementara realisasi implementasi program restorasi di Kalsel hingga 2017 tercatat dari target pembangunan 2.538 skat kanal di Kalsel, baru terbangun 22 buah skat kanal. Sumur bor dari target 359 buah hanya terealisasi 22 unit dan target revegetasi di areal lahan gambut 12.671 hektar belum terealisasi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik