Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dana Desa Bisa Dipakai untuk Karhutla

DW/DY/N-3
27/9/2019 23:00
Dana Desa Bisa Dipakai untuk Karhutla
Ratusan hektare lahan di Musi Banyuasin terbakar.(MI/Dwi Apriani )

ALOKASI dana desa bisa dipergunakan untuk membiayai upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu mengingat desa sebagai titik penting karena karhutla dominan berasal dari desa-desa yang rawan terbakar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Yusnin mengatakan, saat ini sudah ada Permendes No 11 Tahun 2019 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020 mendatang.

“Dengan dana desa ini, bisa juga digunakan untuk membeli alat pemadam karhutla ringan. Jadi, setiap desa yang rawan karhutla bisa manfaatkan dana desa tersebut.”

Sebagai informasi, di Sumsel, terdapat lima kabupaten yang rawan terjadi karhutla, yaitu Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta agar setiap desa, ke depan, bisa memanfaatkan dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari kabupaten/kota untuk upaya pencegahan karhutla.

Ia mengungkapkan, total dana desa dari pemerintah pusat untuk Sumsel sebesar Rp2,7 triliun pada 2020 dan pada tahun ini Rp2,6 triliun yang diperuntukkan bagi 2.853 desa.

“Untuk penggunaan dana desa yang fokus pada upaya pencegahan karhutla, kita memang prioritaskan khusus di lima kabupaten di Sumsel saja yang memang rawan kar-hutla,” urainya.

Yusnin mengatakan, selain untuk membeli peralatan pemadam karhutla ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal, termasuk membayar sewa alat berat dan biaya lain yang diperlukan selama pembangunan embung tersebut.

“Hanya saja, untuk satgas karhutla, contohnya upah atau honor satgas yang mema­damkan karhutla, disarankan menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.”

Hal itu karena tidak di­atur dalam permendes yang baru. Dia menuturkan, setiap perangkat desa bisa melakukan musyawarah dengan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) masing-masing, terma-suk dalam hal pembelian alat pemadam karhutla dan keperluan lainnya.

“Kita mengimbau agar setiap desa bisa memanfaatkan anggaran sesuai dengan kebutuhan mereka sebab pence-gahan karhutla itu berawal dari desa.” (DW/DY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya