Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bea Cukai Kudus Dapati Lebih 700 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
13/9/2019 17:16
Bea Cukai Kudus Dapati Lebih 700 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Dapati Lebih 700 Ribu Batang Rokok Ilegal(Dok Bea Cukai)

BEA Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari penindakan yang dilakukan pada Selasa (10/9) di Jalan Raya Pamotan, Rembang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. 

Berawal dari informasi masyarakat akan melintas sarana pengangkut membawa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Kudus. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kudus menurunkan tim untuk menuju lokasi dan melakukan pencarian target serta penjagaan jalur yang memungkinkan akan dilintasi oleh sarana pengangkut tersebut.

"Target akhirnya ditemukan di Jalan Raya Pamotan, Rembang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan ditemukan puluhan karton berisi rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal," ungkap Iman.

Baca juga: Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Selain berhasil mengamankan 705.000 batang rokok yang diduga ilegal senilai Rp504.075.000. Petugas Bea Cukai Kudus juga mengamankan sebuah mobil pikap dan satu unit handphone. Barang bukti dan sopir berinisial ES, 40, saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa dan diteliti lebih lanjut.

"Bea Cukai Kudus akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Peredaran rokok ilegal harus dihentikan demi keselamatan bangsa dan negara," pungkas Iman. (RO/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya