Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Mediaindonesia.com
13/9/2019 17:11
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal(Dok Bea Cukai)

SEBAGAI tindak lanjut kegiatan operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal dan wujud akuntabilitas publik, Bea Cukai Ternate memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Kakanwil Bea Cukai Maluku Finari Manan saat pemusnahan barang bukti pada Kamis (12/9), menyampaikan kegiatan pemusnahan merupakan wujud sinergitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. 

"Selain itu hal ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan kesehatan, melindungi daya saing industri dalam negeri, dan mengamankan hak keuangan negara dari penerimaan negara sektor cukai," ungkap Finari.

"Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 497.120 batang rokok, 17 botol liquid Vape, dan tujuh bungkus tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp248.610.000 dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp184.430.400,00," tambah Finari.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Barang Ilegal

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Kapolda Maluku Utara Brigjen Suroto, Kajati Maluku Utara Wisnu Baroto, Danlanal Ternate Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, Danrem 152/Babullah Ternate Kolonel Endro Satoto, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkopimda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait yang berada di wilayah Ternate.

Finari menekankan agar sinergitas yang ada bisa lebih ditingkatkan lagi dan meminta dukungan para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara. (RO/X-15



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya