Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dana RP3 M Habis, BPBD Nagekeo Minta lagi Rp2,3 M ke Bupati

Ignas Kunda
26/8/2019 00:10
Dana RP3 M Habis, BPBD Nagekeo Minta lagi Rp2,3 M ke Bupati
Kepala BPBD Nagekeo Barnabas Lambar(MI/Ignas Kunda)

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagekeo belum membayar 19 paket pekerjaan tanggap darurat bencana sebesar Rp2,38 miliar.

Hal tersebut disebabkan karena dana tak terduga sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari DPA Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019, telah habis digunakan untuk membiayai 47 item pekerjaan tanggap darurat bencana.

Untuk membayar 19 item pekerjaan tersebut, BPBD Kabupaten Nagekeo telah mengajukan Telaahan Staf kepada Bupati Nagekeo untuk meminta tambahan anggaran pada sidang pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.

"Benar bahwa kami telah mengajukan telaahan staf kepada Bupati Nagekeo untuk meminta tambahan anggaran bagi 19 paket pekerjaan tanggap darurat bencana,"kata Barnabas Lambar, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nagekeo.

Barnabas membenarkan bahwa dana tak terduga sebesar Rp3 Miliar sebelumnya, telah digunakan untuk membiayai 47 item pekerjaan tanggap darurat bencana yang terjadi Januari-Juli 2019.

Lebih lanjut Barnabas berharap agar pos dana tak terduga yang selama ini berada di Badan Keuangan Daerah dapat dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagekeo.

Baca juga : Serapan APBD Baru 34%, Pembahasan APBD-P Nagekeo Berlanjut

"Saya harapkan agar Pos Dana Tak Terduga dapat dikelola oleh BPBD. Agar anggaran tersebut dapat menjadi bagian dari kinerja BPBD. Selama ini kami yang kelola, tetapi keberhasilan tersebut menjadi bagian dari kinerja Badan Keuangan Daerah,"keluhnya.

Menanggapi pengajuan telaahan staf BPBD kepada Bupati Nagekeo terkait penambahan anggaran untuk pembayaran 19 item proyek tanggap darurat bencana, wakil ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Dua Wea mengatakan, Tanggap Darurat harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

"Jadi tidak semua kegiatan diperbolehkan.Pekerjaan seperti penggusuran jalan harusnya termasuk kegiatan rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) pasca bencana," katanya.

Kris Dua menyayangkan 47 item pekerjaan yang telah dibayarkan, maupun 19 item pekerjaan yang belum dibayarkan, yang dikerjakan menggunakan dana tak terduga, dan kemudian disebut sebagai pekerjaan tanggap darurat bencana.

"Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, pada pasal 17, mengatur bahwa dana siap pakai yang tersedia hanya dapat digunakan terbatas  pada pengadaan barang/atau jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, papan, pelayanan kesehatan, penampungan serta tempat hunian sementara," urainya.

Kris Dua menegaskan, DPRD akan secara cermat melakukan pembahasan anggaran pada sidang perubahan APBD Senin (26/8).. Pihaknya akan mengecek dan memastikan item-item pekerjaan sesuai dengan regulasi tentang darurat bencana atau tidak.

Terkait penambahan anggaran untuk pembayaran pekerjaan tanggap darurat senilai Rp2,3 miliar, Kris Dua menyatakan pihaknya akan mengkaji secara cermat kenyataan di lapangan dan syarat-syarat pernyataan bencana.

"Harus ada Tim Kaji Cepat dan Tim Kaji Tepat yang menentukan lokasi bencana.Berdasarkan hal tersebut,Bupati Nagekeo baru bisa mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana. Berdasarkan surat pernyataan bencana dari Bupati, baru dapat kita lakukan pekerjaan mendahului pembahasan APBD," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik