63 Ribu Desa Siap Terima Dana

MI/Cornelius Eko Susanto
13/4/2015 00:00
63 Ribu Desa Siap Terima Dana
(MI/DEDE SUSANTI)
HINGGA hari ini baru sekitar 63 ribu desa layak menerima dana desa tahap pertama sekitar Rp250 juta-Rp285 juta per desa. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, masih ada sekitar 11 ribu desa lagi terhambat penyaluran dananya karena belum menyerahkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). "Begitu syarat pencairan dana desa tahap pertama. Ke-63 ribu desa itu berada di sekitar 5.300 kecamatan yang masuk dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Suprayoga Hadi kepada Media Indonesia, kemarin.

Penyaluran dana desa merupakan amanah UU No 3/ 2015 tentang Perubahan Atas UU No 27/2014 tentang APBN-P 2015. Pemerintah menetapkan alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp664,6 triliun dan Rp20,77 triliun di antaranya dialokasikan untuk dana desa (lihat grafik). Suprayoga mengakui lambatnya penyerahan proposal umumnya disebabkan aparat desa yang bersangkutan baru selesai menggelar pilkades. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengimbau aparat desa segera menyerahkan proposal yang seharusnya dikirimkan akhir Maret lalu. "Kami memperpanjang waktu penyerahan proposal hingga dua minggu. Saya jamin dananya tidak hilang atau berkurang," ujar Marwan. Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo mengakui tertundanya penyaluran dana desa tahap pertama yang sedianya berlangsung pertengahan April. "Ada sekitar 80%-90% kabupaten/kota belum membuat peraturan bupati/wali kota tentang pembagian dana ke desa-desa di wilayahnya," ungkap Rukijo.

Stimulus perekonomian
Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan pihaknya tidak terlibat dalam penyaluran dana desa tersebut. "Kan langsung ke kabupaten, tidak melalui Kemendagri. Kami hanya fokus pada pengelolaan keuangan desa yang bersifat administratif." Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Arie Sujito mengingatkan penyaluran dana desa merupakan keharusan karena amanat dari Undang-Undang Desa. "Yang harus dipersiapkan, yaitu perencanaan pembangunan desa, akuntabilitas tata kelola keuangan, transparansi, dan adanya pendampingan. Prioritasnya ialah bagaimana dana desa mampu mendorong kemandirian." Ketua DPD Irman Gusman menegaskan pihaknya akan mengawasi transfer dana desa yang rencananya berlangsung bulan ini. "Kami melalui anggota memonitor desa yang sukses dan yang tidak. Saya berharap dana desa menjadi stimulus bagi perekonomian masyarakat dan betul-betul bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya