Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali mengingatkan agar perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
"Kementerian kembali mengingatkan perusahaan pemegang IPPKH agar segera memenuhi kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Selama ini banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya bahkan menikmati lamanya proses mekanisme rehabilitasi DAS," kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hudoyo saat Lokakarya Gerakan Nasional Pemulihan DAS Berbasis Bisnis di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Hudoyo mencontohkan sebuah perusahaan pemegang IPPKH bisa saja tidak mengajukan permohonan izin reklamasi ke Kementerian LHK karena tidak ada ancaman sanksi.
"Baru saja saya menangani satu perusahaan di Kalsel yang sembilan tahun baru mengajukan permohonan untuk mereklamasi dan mendapatkan peta indikatif kawasan DAS. Inipun prosesnya masih panjang hingga kegiatan tanam dilakukan. Banyak perusahaan yang menikmati lamanya proses ini untuk menghindari kewajibannya," tegasnya.
Karena itu, pihaknya akan memperbaiki mekanisme rehabilitasi termasuk ancaman bagi perusahaan yang melalaikannya. Selain merugikan negara fenomena seperti ini akan semakin memperlambat upaya pemerintah melakukan pemulihan kerusakan kawasan hutan di Indonesia.
"Kondisi ini juga diperparah karena masih ada kendala pembayaran PNBP maupun reklamasi di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian LHK akan Rehabilitasi DAS Bengkulu
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan berdasarkan data Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTK-RHL) DAS 2014, sasaran prioritas pertama kegiatan RHL pada DAS Barito seIuas 741.519 hektare.
Pada 2019, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito (BPDASHL Barito) menargetkan penanaman RHL dalam rangka pemulihan DAS seluas 8.300 hektare.
Jumlah itu merupakan bagian dari target pemulihan lahan kritis secara nasional seluas 206.000 hektare, yang dilaksanakan pada lima KPH di Kalsel. Pola pelaksanaan rehabilitasi hutan melalui pola intensif dan pola agroforestri dengan rincian pola intensif.
Lima lokasi KPH dimaksud meliputi KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Tanah Laut dan KPH Pulau Laut Sebuku. Di luar program penanaman RHL dari pusat tersebut, Kalsel melalui program Revolusi Hijau menargetkan penanaman selas 32.000 hektare.
Penanaman diprioritaskan untuk tanaman jenis buah-buahan atau tanaman bernilai ekonomi seperti kayu kayuan, buah-buahan dan tanaman sela seperti meranti, keruing, sengon, karet, kayu kuku, beringin, pulai, jabon, kayu manis, kayu putih, bambu, jengkol, durian, kemiri, aren, cempedak, langsat, mangga, nangka, pampakin, petai, rambutan, kopi dan rotan.
"Salah satu program Gubernur Kalsel yang mendapatkan apresiasi luas adalah program Revolusi Hijau, dan program pemulihan lahan kritis DAS Barito merupakan, salah satu implementasi program Revolusi Hijau," ujarnya, Kamis (4/7).(OL-5)
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Bencana banjir terparah saat ini melanda Desa Tebing Tinggi di Kabupaten Balangan, ketinggian air mencapai lebih dua meter
Mikroplastik tidak hanya membawa risiko dari bahan dasarnya sendiri seperti ftalat dan BPA yang bersifat pengganggu hormon, tetapi juga bertindak seperti magnet yang menyerap racun lain
Miliaran tahun silam, air pernah mengalir di permukaan Mars. Para ilmuwan sepakat bahwa planet ini pernah memiliki jaringan Sungai.
Perubahan warna air kali terjadi pada Sabtu (4/10) sore hingga petang kemarin.
Pada era modern saat ini, peradaban terbaik untuk Kabupaten Bekasi adalah mengembalikan hamparan sungai sepanjang mungkin tanpa ada yang membatasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved