Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali mengingatkan agar perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.
"Kementerian kembali mengingatkan perusahaan pemegang IPPKH agar segera memenuhi kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Selama ini banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya bahkan menikmati lamanya proses mekanisme rehabilitasi DAS," kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hudoyo saat Lokakarya Gerakan Nasional Pemulihan DAS Berbasis Bisnis di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Hudoyo mencontohkan sebuah perusahaan pemegang IPPKH bisa saja tidak mengajukan permohonan izin reklamasi ke Kementerian LHK karena tidak ada ancaman sanksi.
"Baru saja saya menangani satu perusahaan di Kalsel yang sembilan tahun baru mengajukan permohonan untuk mereklamasi dan mendapatkan peta indikatif kawasan DAS. Inipun prosesnya masih panjang hingga kegiatan tanam dilakukan. Banyak perusahaan yang menikmati lamanya proses ini untuk menghindari kewajibannya," tegasnya.
Karena itu, pihaknya akan memperbaiki mekanisme rehabilitasi termasuk ancaman bagi perusahaan yang melalaikannya. Selain merugikan negara fenomena seperti ini akan semakin memperlambat upaya pemerintah melakukan pemulihan kerusakan kawasan hutan di Indonesia.
"Kondisi ini juga diperparah karena masih ada kendala pembayaran PNBP maupun reklamasi di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian LHK akan Rehabilitasi DAS Bengkulu
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan berdasarkan data Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTK-RHL) DAS 2014, sasaran prioritas pertama kegiatan RHL pada DAS Barito seIuas 741.519 hektare.
Pada 2019, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito (BPDASHL Barito) menargetkan penanaman RHL dalam rangka pemulihan DAS seluas 8.300 hektare.
Jumlah itu merupakan bagian dari target pemulihan lahan kritis secara nasional seluas 206.000 hektare, yang dilaksanakan pada lima KPH di Kalsel. Pola pelaksanaan rehabilitasi hutan melalui pola intensif dan pola agroforestri dengan rincian pola intensif.
Lima lokasi KPH dimaksud meliputi KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Tanah Laut dan KPH Pulau Laut Sebuku. Di luar program penanaman RHL dari pusat tersebut, Kalsel melalui program Revolusi Hijau menargetkan penanaman selas 32.000 hektare.
Penanaman diprioritaskan untuk tanaman jenis buah-buahan atau tanaman bernilai ekonomi seperti kayu kayuan, buah-buahan dan tanaman sela seperti meranti, keruing, sengon, karet, kayu kuku, beringin, pulai, jabon, kayu manis, kayu putih, bambu, jengkol, durian, kemiri, aren, cempedak, langsat, mangga, nangka, pampakin, petai, rambutan, kopi dan rotan.
"Salah satu program Gubernur Kalsel yang mendapatkan apresiasi luas adalah program Revolusi Hijau, dan program pemulihan lahan kritis DAS Barito merupakan, salah satu implementasi program Revolusi Hijau," ujarnya, Kamis (4/7).(OL-5)
Para peneliti menemukan lebih dari 15.000 km aliran sungai kuno di Mars, menunjukkan Planet Merah pernah hangat dan basah akibat hujan.
SUNGAI adalah indikator kemajuan. Pemulihan dan penataan aliran sungai merupakan pekerjaan strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
MENJAGA kelestarian sungai bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kelestarian sumber-sumber air bersih perlu dijaga karena PAM Jaya menargetkan pada 2030 cakupan layanan air bersih mencapai 100%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved