Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KLHK Ingatkan Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH

Dennyb Susanto
04/7/2019 18:00
KLHK Ingatkan Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH
Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hudoyo.(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali mengingatkan agar perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS.

"Kementerian kembali mengingatkan perusahaan pemegang IPPKH agar segera memenuhi kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Selama ini banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya bahkan menikmati lamanya proses mekanisme rehabilitasi DAS," kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hudoyo saat Lokakarya Gerakan Nasional Pemulihan DAS Berbasis Bisnis di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Hudoyo mencontohkan sebuah perusahaan pemegang IPPKH bisa saja tidak mengajukan permohonan izin reklamasi ke Kementerian LHK karena tidak ada ancaman sanksi.

"Baru saja saya menangani satu perusahaan di Kalsel yang sembilan tahun baru mengajukan permohonan untuk mereklamasi dan mendapatkan peta indikatif kawasan DAS. Inipun prosesnya masih panjang hingga kegiatan tanam dilakukan. Banyak perusahaan yang menikmati lamanya proses ini untuk menghindari kewajibannya," tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan memperbaiki mekanisme rehabilitasi termasuk ancaman bagi perusahaan yang melalaikannya. Selain merugikan negara fenomena seperti ini akan semakin memperlambat upaya pemerintah melakukan pemulihan kerusakan kawasan hutan di Indonesia.

"Kondisi ini juga diperparah karena masih ada kendala pembayaran PNBP maupun reklamasi di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Kementerian LHK akan Rehabilitasi DAS Bengkulu

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan berdasarkan data Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTK-RHL) DAS 2014, sasaran prioritas pertama kegiatan RHL pada DAS Barito seIuas 741.519 hektare.

Pada 2019, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito (BPDASHL Barito) menargetkan penanaman RHL dalam rangka pemulihan DAS seluas 8.300 hektare.

Jumlah itu merupakan bagian dari target pemulihan lahan kritis secara nasional seluas 206.000 hektare, yang dilaksanakan pada lima KPH di Kalsel. Pola pelaksanaan rehabilitasi hutan melalui pola intensif dan pola agroforestri dengan rincian pola intensif.

Lima lokasi KPH dimaksud meliputi KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayutangi, KPH Tanah Laut dan KPH Pulau Laut Sebuku. Di luar program penanaman RHL dari pusat tersebut, Kalsel melalui program Revolusi Hijau menargetkan penanaman selas 32.000 hektare.

Penanaman diprioritaskan untuk tanaman jenis buah-buahan atau tanaman bernilai ekonomi seperti kayu kayuan, buah-buahan dan tanaman sela seperti meranti, keruing, sengon, karet, kayu kuku, beringin, pulai, jabon, kayu manis, kayu putih, bambu, jengkol, durian, kemiri, aren, cempedak, langsat, mangga, nangka, pampakin, petai, rambutan, kopi dan rotan.

"Salah satu program Gubernur Kalsel yang mendapatkan apresiasi luas adalah program Revolusi Hijau, dan program pemulihan lahan kritis DAS Barito merupakan, salah satu implementasi program Revolusi Hijau," ujarnya, Kamis (4/7).(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya