Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Jadi Saksi, Bupati Deno Menolak Diberitakan

Yohanes Manasye
25/6/2019 06:45
Jadi Saksi, Bupati Deno Menolak Diberitakan
Bupati Manggarai Deno Kamelus.(MI/John Manasye )

SIDANG perdana kasus politik uang di Desa Terong, Keca­mat­an Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang digelar pada siang hingga sore hari kemarin sempat diwarnai keributan. Bupati Manggarai Deno Kamelus yang menjadi salah satu saksi melarang wartawan memberitakan pemeriksaannya di PN Ruteng.

Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan saksi itu dipimpin majelis hakim Charni WR Mana, Cokorda G Suryalaksana, dan Putu GNA Partha. Jaksa penuntut umum dipimpin Kasi Pidum Kejari Manggarai I Dewa Gede Semara Putra. Adapun terdakwa Hendrikus Abot didampingi penga­cara Valens Dulmin.

Persidangan menghadirkan delapan saksi, yakni saksi pelapor Hendrikus Mandela, saksi penerima uang Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut. Saksi lainnya ialah Ketua DPD PAN yang juga Bupati Manggarai Deno Kamelus, caleg PAN Magdalena Manul, Sekretaris DPC PAN Satar Mese Barat Tobias Jarnadis, dan staf Bawaslu Manggarai Chandra.

Proses persidangan berjalan lancar, tetapi terjadi ketegangan ketika sidang lanjutan pada sore hari berakhir. Saat itu para wartawan mengabadikan momen Deno Kamelus hendak meninggalkan ruang sidang.

Ketika Media Indonesia memotret menggunakan ponsel, Deno langsung membentak, “Jangan­ muat foto saya. Saya katakan, jangan muat foto saya.” Deno beberapa kali melarang wartawan untuk meliput dirinya. “Off the record ya. Jangan foto saya. Saya punya hak,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan tak berhak merekam persidangan di pengadilan. “Yang me-record semua proses itu pengadilan, bukan wartawan. Hak saya untuk menyatakan tidak boleh,” ujarnya ketika dike­rumuni wartawan.

Terpisah, salah satu anggota majelis hakim Cokorda G Suryalaksana­ tampak keheranan ketika mengetahui kejadian itu. Ia mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum sehingga tak dilarang untuk diliput wartawan. “Sidang terbuka. Itu bebas untuk diliput,” ujar Cokorda.

Tidak beralasan

Sejumlah jurnalis yang meliput peristiwa itu pun menyayangkan sikap Deno Kamelus. Jurnalis Viva.co Jo Kenaru mengatakan Deno Kamelus merupakan ketua partai yang kebetulan seorang Bupati Manggarai bersaksi terkait dengan politik uang tentu saja menarik perhatian media.

Ia menjelaskan, wartawan tak sembarangan meliput suatu peristiwa untuk diberitakan. “Peristiwa yang ada news value-nya, itu yang menarik perhatian wartawan untuk meliput. Deno Kamelus mestinya paham soal ini,” ujar Jo.

Sebelumnya, diberitakan Wakil Ketua DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat Hendrikus Abot dilaporkan membagi-bagikan uang untuk memenangkan caleg PAN Magdalena Manul. Hendrikus Abot dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Hendrikus Mandela.

Abot diketahui memberikan uang sebanyak Rp300 ribu dan stiker bergambar caleg Magdalena Manul kepada Eduardus Adi, Gaspar Kakut, dan Bibiana Jemut. Di hadapan Bawaslu hingga di hadapan jaksa, Hendrikus Abot ‘pasang badan’ dengan menyatakan bahwa uang yang dibagi-bagikan merupakan uang miliknya sendiri. Ia berkukuh membantah jika uang tersebut berasal dari caleg Magdalena Manul. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya