Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BUPATI Manggarai Deno Kamelus diperiksa polisi terkait politik uang yang menyeret kader Partai Amanat Nasional (PAN). Pemeriksaan Deno dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Deno diperiksa di ruangan Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, kemarin siang. Kehadiran Deno luput dari pantauan media. Awak media baru mengetahuinya pada sore harinya.
Kedatangan Deno dibenarkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Manggarai Yoseph Jehadin. “Pak Bupati dipanggil oleh penyidik Polres. Bukan oleh Bawaslu. Tadi mereka bertemu penyidik di ruangan Sentra Gakkumdu,” ujar Yoseph Jehadin.
Deno didampingi Sekretaris DPD PAN Manggarai Laurens Gabur dan advokat Valens Dulmin dari Lex Veritatis. Valens merupakan kuasa hukum DPD PAN Manggarai. Kedatangan Deno juga terpantau dari foto-foto yang diperoleh wartawan.
Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru Deno tampak diterima di ruang Ketua Bawaslu. Mereka terlihat sedang berbincang-bincang dengan Ketua Bawaslu Marselina Lorensia dan Anggota Bawaslu Herybertus Harun.
Menurut pihak Polres Manggarai yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Wira Satria Yudha membenarkan pemeriksaan Deno. “Beliau (Deno) dipanggil terkait pemeriksaan saksi kasus money politics dengan terlapor atas nama Hendrikus Abot karena yang bersangkutan itu ada dalam struktur PAN. Pak Bupati kan sebagai ketua DPD PAN Manggarai,” jelas Wira.
Bupati Deno diambil keterangan terkait kebenaran surat keputusan DPD PAN Kabupaten Manggarai tentang susunan pengurus harian DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat. Dalam SK tersebut, Hendrikus Abot menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua dan Ketua Biro Politik dan Hankam.
“Bupati hanya terkait keabsahan SK DPC PAN. Hanya sebatas itu,” ujarnya. Ia melanjutkan, Deno hanya diperiksa satu kali dan belum diketahui hasil pemeriksaannya.
Dugaan suap
Berbagai organisasi masyarakat (Ormas) pencinta keadilan demokrasi dan kejujuran pemilu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kemarin mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum di Labuan Bajo NTT agar segera mundur dari jabatannya jika terbukti Ketua KPU setempat menerima suap senilai Rp70 juta dalam menggolkan oknum caleg nomor 8 dari PDIP Petronela Madina.
Pada kasus dugaan ini sebaiknya Ketua KPU Manggarai Barat Robert Din mundur dari jabatannya jika dirinya tidak melaporkan pencemaran nama baiknya ke pihak Polres setempat atas tuduhan menerima sejumlah uang dari Petronela Madina.
Menurut Itho Umar, lembaga independen yang diakui banyak pihak itu seharusnya tidak terkontaminasi dengan ajakan atau persekongkolan dalam menjalankan tugas dan jabatan. Selain itu lembaga KPU atau DKPP segera memeriksa yang bersangkutan jika melanggar kode etik dan norma hukum segera yang bersangkutan dicopot dari keanggotaan KPU.
Desakan serupa datang dari PMKRI St Igustinus cabang Manggari Ruteng menyatakan kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh caleg PDIP di Mabar merupakan representasi kebobrokan penyelenggara dan peserta pemilu. Kasus ini telah melahirkan rasa pesimisme masyarakat terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu. (JL/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved