Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Buruh Minta Gubernur Tuntaskan UMSK yang belum Selesai

Eriez M Rizal
01/5/2019 16:30
Buruh Minta Gubernur Tuntaskan UMSK yang belum Selesai
Sejumlah buruh dari aliansi buruh karawang mengikuti aksi Hari Buruh International (May Day) di Kawasan by pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu.(ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar)

BURUH se-Jawa Barat yang tergabung dalam KSPSI Provinsi Jawa Barat (FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI) meminta gubernur segera tuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK (Upah Minimum SektoralKabupaten-Kota). 

Perda ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat ke depan. 

Selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh permenaker no. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan permenaker no. 15 tahun 2018. Peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja.

Sementara itu di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan asosiasi pengusaha sektor yang belum ada atau terbentuk inilah yang menjadi polemik dan masalah berkepanjangan sampai sekarang. 

"Kalau asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, kemudian serikat pekerja diminta berunding dengan siapa?" kata Sidarta di peringatan hari buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, (1/5). 

Inilah yang sesungguhnya tidak dipahami atau disengaja oleh pemerintah yang membuat peraturan menteri tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Peraturan Gubernur nomor 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi Jawa Barat. 

"Peraturan gubernur inipun nampak jelas hanya mengekor atau copy paste peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di Jawa Barat, yaitu belum ada asosiasi pengusuha sektor yang dimaksud oleh peraturan menteri tersebut," tambah Sidarta. 

 

Baca juga: Di Hari Buruh, Media Kembali Kena Sentil Prabowo

 

Menurutnya, peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman harus menjadi tanggungjawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja, melainkan harus dilakukan survei pasar oleh dewan pengupahan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun.

"Solusinya kami sangat berharap kepada Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menutaskan UMSK 2019. Di Kabupaten Karawang dan Bogor belum selesai sampai sekarang serta merevisi Pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha indonesia sepanjang asosiasi pengusaha sektor belum terbentuk untuk 'Jawa Barat Juara' sebagai jalan tengah," tambah Sidarta.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan bahwa pada May Day tahun 2019 yang dirayakan bersama ini, SPSI tidak hanya membawa issue upah yang disuarakan dan diperjuangkan. Lebih dari itu, pihaknya juga menuntut gubernur segera menerbitkan perda tentang pengawasan ketenagakerjaan. 

Dia juga meminta pemerintah mencabut peraturan presiden tentang penggunaan tenaga kerja asing. Pada kesempatan ini Roy Jinto juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota bandung yang melintas di seputar Gedung Sate karena terjadi kemacetan akibat peringatan Hari Raya Kaum Buruh Se Dunia. 

"Kami mohon maaf apabila mengganggu. Yang berempati atas perjuangan kami, kami ucapkan terima kasih," katanya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya