Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TERDAKWA kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara karena terbukti dan meyakinkan menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan perizinan proyek tersebut.
Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Saat membacakan putusannya, majelis hakim menilai Billy telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim pun menilai Billy telah melanggar pasal 13 Undang-Undang .
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak ada hal yang dapat membantah materi perkara pidana selama persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hadijanto, saat membcakan putusan di PN Bandung, Selasa (5/2).
Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. “Seharusnya klien kami dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Ervan.
Terlebih, menurut dia, kliennya dianggap terlibat hanya berdasarkan keterangan dari konsultan proyek Meikarta, yakni Fitrajaya Purnama dan Henry Jasmen. “Bukan karena OTT, melainkan keterangan de auditu. Itu juga tidak bisa dibuktikan ada perintah riil dari klien kami,” katanya.
Selain itu, menurutnya keterangan dari para saksi yang diperiksa penyidik tidak ada satu pun yang membuktikan keterlibatan Billy dalam suap Meikarta. “Klien kami juga bukanlah sumber uang (suap) seperti yang didakwakan,” katanya.
JPU KPK pun akan pikir-pikir dalam menyikapi putusan ini. Dalam persidangan yang sama ini pun majelis hakim telah menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Hendry Jasmen (3 tahun dan denda Rp50 juta), Taryudi (1,5 tahun dan denda Rp50 juta), serta Fitrajaya Purnama (1,5 tahun dan denda Rp50 juta), ketiganya merupakan konsultan proyek Meikarta. (BY/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved