Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunda penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis tunjangan kinerja (tukin) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini disebabkan masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Syafruddin untuk menetapkan kelas jabatan. Sekda Babel, Yan Megawandi, mengatakan seyogianya penerapan TPP berbasis tukin akan dimulai pada Januari. Namun, untuk Januari ini masih menggunakan TPP sistem 2018.
"TPP basis tukin ini kita tunda dulu, kelas jabatan ini kan berbeda mungkin kepala dinas tertentu, poin kelas jabatan ini ditetapkan Permen PAN Rebiro, ini kan bukan kewenangan kita tapi kemenpan, karena belum ditetapkan," jelas Yan, kemarin. Ia mengatakan, saat ini masih dalam proses di Kemen PAN Rebiro. Berharap, dalam bulan-bulan ini bisa difinalisasikan sehingga nanti untuk Februari bisa diterapkan. "Januari kita gunakan sistem TPP lama, kapan yang sistem tukin diberlakukan masih menunggu persetujuan Kemen PAN Rebiro. Kita sudah ada yang berangkat ke Menteri PAN dalam tahap pemfinalan," ujarnya.
Disebutkannya, sejak awal memang Pemprov Babel telah menganggarkan TPP sistem tukin, tetapi tidak bisa dipaksakan tetap digunakan tanpa persetujuan Kemen PAN Rebiro. "Kita sudah anggarkan, tapi ini kan menunggu pusat persetujuannya. Tetap kita bayar tapi menggunakan pola TPP 2018 dengan beberapa penyesuain misalnya ada honor kegiatan yang tidak dibayarkan," ungkapnya. Ia membenarkan jika TPP Januari 2019 ini belum dibayarkan, lantaran masih dalam proses administrasi. "Kita enggak menahan-nahan tapi kan ini ada proses administrasinya, pengumpulan berkas, semingguanlah. Kalau udah selesai enggak kita tunda-tunda," janji Yan. (RF/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved