Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PULUHAN pertambangan galian C ilegal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tetap melakukan aktivitasnya. Pengawasan instansi terkait, Kasatmata, menyebutkan eksploitasi galian C ilegal bisa dilihat di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang, Tasikmalaya.
Dampak aktivitas ini terasa di tiga kecamatan, mulai dari Indihiang, Bungursari dan Mangkubumi. Ketiganya mengalami krisis air bersih di musim kemarau.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Supardjo Suharmawijaya mengatakan izin pertambangan galian C harus dikembalikan kembali ke pemerintah kabupaten/kota. Selama ini, izin dari Pemprov Jabar, tapi tanpa pengawasan memadai. Akibatynya menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kalau perizinan dikembalikan ke kabupaten/kota, pengawasan bisa dilakukan optimal. Warga juga bisa menuntut pemkab/pemkot jika terjadi kerusakan lingkungan akibat usaha galian tersebut," ungkap Dadan Supardjo, di Gedung Pendopo lama Tasikmalaya, seusai menghadiri pelantikan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi, kemarin.
Pertambangan galian C, jelas Dadan, juga bisa dilakukan masyarakat sekitar. Selama ini mereka melakukan galian C ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka membutuhkan pekerjaan, sedangkan Pemprov Jabar dan pemkab tidak bisa menciptakan lapang-an pekerjaan baru.
"Seharusnya, izin pertambangan galian C yang selama ini kewenangannya di Pemprov Jabar dikembalikan ke pemkab. Pemprov tinggal jewer pemkab kalau terjadi kerusakan lingkungan akibat galian C. Tapi, aturan dibuat secara tegas," katanya
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan Hardja, mendesak agar Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan moratorium galian C. Sebab telah merusak lingkungan. Moratorium tersebut harus secepatnya dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadinya longsor dan banjir.
"Kita mendesak Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan moratorium terhadap tambang galian C selama lima tahun ke depan. Moratorium bertujuan agar lingkungan dan keseimbangan alam terjaga serta menghindari terjadinya bencana alam," tegasnya. Sebelum eksploitasi, harus memiliki IUP dan WIUP serta harus sesuai dengan tata ruang. Jika tidak sesuai, izinnya dicabut. (AD/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved