Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Penahanan terhadap tersangka penganiayaan remaja Bahar bin Smith diperpanjang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
"(Penahanan Bahar) sudah diperpanjang. Kami sedang melengkapi berkas. Saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejati Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1).
Baca juga: Kasus Penghinaan Presiden oleh Bahar bin Smith Tunggu Penyelesaian Kasus Penganiayaan
Menurutnya, permohonan perpanjangan penahanan sudah sesuai dengan aturan dalam KUHP yang menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Ia menargetkan berkas perkara selesai dan lengkap dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
"Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan," kata Truno.
Seperti diberitakan, Bahar bin Smith dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved