Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH Kota Medan tidak menerima adanya penilaian bahwa daerahnya menjadi kota metropolitan paling kotor di Tanah Air karena menganggap jika diukur dari indikator penghargaan Adipura, maka penilaian tersebut tidak relevan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, dalam keterangannya, Selasa (15/1), mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak memberikan penilaian 10 kota terkotor dan salah satunya Kota Medan.
"KLHK tidak ada secara khusus dan resmi memberikan penilaian itu dalam penyerahan Piala Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Senin (14/1) kemarin," ungkapnya.
Yang ada, kata dia, hanya penilaian berdasarkan bobot yang ditentukan dan salah satu yang paling utama adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam penilaian TPA tersebut, Kota Medan mendapat penilaian rendah karena masih menggunakan open dumping, bukan sanitary landfill.
Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan langsung ke KLHK di Jakarta, Selasa (15/1). Husni mengaku diterima Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah KLHK, Agus Saifudin.
Dari hasil konsultasi itu, dia mengatakan bahwa penilaian Adipura dilakukan berdasarkan bobot yang ditentukan dan pengelolaan TPA menjadi salah satu penilaian paling utama.
"Dalam pengelolaan TPA ini Kota Medan mendapat nilai rendah karena masih menggunakan sistem open dumping, seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill. Jadi bukan kota terkotor seperti yang dilansir sejumlah media," sebutnya.
Pengelolaan TPA dengam sistem sanitary landfill yakni melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA. Selain tidak menimbulkan bau dan penyakit, sanitary landfill juga dapat meninggikan lokasi rendah yang ada di TPA.
Sedangkan pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan Pemkot Medan di TPA Terjun menggunakan sistem open dumping. Yakni sistem paling sederhana yang mana sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
Medan mendapatkan nilai rendah sebab open dumping sudah tidak layak digunakan lagi karena dapat menimbulkan banyak persoalan. Mulai dari kontaminasi atau pencemaran air tanah, menimbulkan bau, terjadinya ceceran sampah sehingga dapat menjadi tempat perkembangbiakkan organisme penyebar penyakit.
Sebelumnya, saat pemberian penghargaan Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin kemarin, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, sempat menyampaikan kepada awak media nama-nama kota terkotor di Tanah Air, sesuai kategorinya.
"Kota terkotor metropolitan yaitu Kota Medan, kota besar itu Bandar Lampung dan Manado, kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu, kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak, Waisai, Ruten, Buol, dan Bajawa," katanya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved