Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan informasi lebih dalam atas kasus penangkapan kapal kayu pembawa 72 narkoba di perairan Aceh pada Selasa (15/1) dini hari.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, total tersangka yang sudah diamankan dalam kasus ini sebanyak lima orang. Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir, dan Metaliana.
Dari hasil penyelidikan petugas, kelimanya ternyata masih memiliki ikatan keluarga yakni orangtua, anak, dan menantu. Lebih runtut Arman menjelaskan, narkoba tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka bernama Ramli bin Arbi yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba tersebut kemudian diantar ke tengah laut dan dijemput oleh menantunya, Muhammad Zubir, yang merupakan suami dari Metaliana.
Dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia, Muhammad Zubir lalu menjemput narkoba tersebut bersama dengan Saiful Bahri dan Muhammad Zakir. Setelah mereka tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana.
"Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan. Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai, Belawan. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus," tutur Arman saat ekspose kasus, di Belawan, Medan, Selasa (15/1).
Sebelumnya dia ungkapkan, dalam kegiatan operasi di wilayah Aceh, satuan tugas gabungan BNN serta Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 70 kilogram narkoba di perairan Lhoksukon.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Satgas BNN dan Bea Cukai saat menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh. Mereka kemudian melakukan penangkapan karena menduga kapal dengan tiga anak buah kapal (ABK) di perairan Lhoksukon, Langsa, Aceh utara, itu membawa narkoba.
Dan ternyata benar, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi. Terdiri atas 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi dengan berat total 72 kilogram.
Selain narkoba dan armada kapal, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain berupa GPS dan alat navigasi, telepon genggam/HP dan telepon satelit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, barang-barang terlarang tersebut di bawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh. Modus operandinya, narkoba yang dibawa dari Malaysia tersebut diserah terimakan di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia. Barang diserah terimakan dari kapal ke kapal (ship to ship), lalu dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu.
Saat ini BNN serta Bea dan Cukai masih dalam proses pengembangan kasus ini. Namun, Arman memastikan bahwa seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tanjung gusta, Medan, bernama Ramli. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved