Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

DPRD dan Pemprov Sumbar Garap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Yose Hendra
14/1/2019 14:25
DPRD dan Pemprov Sumbar Garap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(Ketua DPRD Sumatra Barat Hendra Irwan Rahim -- Ist)

DPRD Provinsi Sumatra Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggarap pembuatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk menjawab persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.

Ketua DPRD Sumatra Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan penanggulangan masalah sosial merupakan program prioritas pemerintah dan ranperda ini akan menjadi regulasi dalam penanggulangan masalah sosial.

"Ranperda ini akan dibahas oleh Komisi V dalam beberapa tahapan, dalam pembahasannya pihaknya akan melibatkan berbagai unsur sehingga perda yang dilahirkan mampu menjawab persoalan sosial yang ada," ujar Hendra, Senin (14/1).

Baca juga: Atlet Futsal Sumbar Mulai Bersiap Hadapi Pra-Pon

Ia mengatakan Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah.

"Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat," kata dia.

Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh namun dengan adanya regulasi ini dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembanguan dalam hal kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan Sumbar  merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. 

"Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga nonfisik," imbuhnya.

Sementara data penduduk miskin di daerah di pada Maret 2017 sebanyak 364.455 orang sementara pada September 2017 jumlahnya berkurang menjadi 359.990. Selain kemiskinan, persoalan sosial lainnya adalah fenomena Lesbian Guy Biseksual dan Transgender (LGBT) dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Persoalan ini harus ditindaklanjuti, jika tidak maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan daerah," katanya.

Dia menambahkan metode pembuatan ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, natinya, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya