Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Bali Sita 25 Kg Ganja Kering

Arnoldus Dhae
09/1/2019 14:20
Tangkap Dua Pengedar, BNNP Bali Sita 25 Kg Ganja Kering
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

BADAN Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram lebih ganja yang siap dijual di Bali dan sekitarnya.

Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan penangkapan besar tersebut dilakukan anak buahnya pada Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pelaku bernama Kurniawan Risdianto (KR) dan Muh Haryono (MH). Keduanya ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jl Danau Poso, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Pada saat ditangkap, digeledah, kedua pelaku sedang berada dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai KR. Dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai. Paket-paket tersebut di jok mobil, di dashboard mobil. Ada juga beberapa paket kecil di kaki dashboard bagian kiri dan kanan, sehingga totalnya 25 kilogram lebih," ujar Gede Suastawa di Denpasar, Rabu (9/1).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara, keduanya menerima hasil kiriman dari daerah Sumatra. Dalam pengakuan, kedua tersangka memang berada di Bali untuk mengedarkan ganja kering di Bali dan sekitarnya. Bahkan, satu di antara kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Keduanya mengaku barang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh kedua pelaku. Tugas mereka adalah menerima hasil pengiriman lalu mengedarkannya.

"Kita mengandaikan kalau satu orang menggunakan satu gram saja, maka ada 25.230 orang Bali dan sekitarnya yang terselamatkan dari pemakaian narkoba jenis ganja," tuturnya.

Baca Juga: Sisir Puncak, Polisi Buru Ladang Produksi Ganja dan Katinon

Pihaknya pun menaksir harga perdagangan ganja kering tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Suastawa juga menyampaikan jika jasa pengiriman JNE tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pengiriman tersebut.

"Mereka adalah jasa pengiriman. Barang yang dikirim memang tidak diketahui apa isinya," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Kita berharap keduanya dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Selain penangkapan terhadap peredaran 25 kilogram ganja kering, petugas BNN Bali juga menangkap pengedar sabu-sabu jaringan Panjer Kecamataan Denpasar Selatan. Ada 3 pelaku ditangkap masing-masing I Putu Artha Buana, I Gede Putu Nova Arimbawa, dan I Putu Dicky Mahendra. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti bervariasi mulai narkoba jenis sabu, alat isap bong, HP, dan sebagainya. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan pidana kurungan minimal 5 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya