Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
WAKIL Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Dedy Yulianto dan Hendra Apollo menyatakan adanya izin menteri atas kunjungan Gubernur Bangka Belitung ke luar negeri sebagaimana disampaikan biro pemerintahan Provinsi Babel, merupakan pembohongan publik.
Sebab, DPRD Babel menerima data sebaliknya dari apa yang disampaikan Biro Pemerintahan Prov Babel ke komisi yang menindaklanjuti usul hak interpelasi. Biro Pemerintahan menyatakan Gubernur Babel batal berangkat ke luar negeri atau direschedule.
"Tapi faktanya, kami menerima data dari Direktorat Imigrasi mereka tetap berangkat," tegas Wakil Ketua 3 DPRD Babel Dedy Yulianto dalam pesan whatsapp yang dikirimkan ke Media Indonesia, Kamis (3/1)
Dia mencontohkan, data yang disampaikan pada 5-9 September 2017 gubernur membuat surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pembatalan keberangkatan ke Singapura. Namun setelah dicocokan dengan data Direktorat Imigrasi, Gubernur Babel Erzaldi Roosman tetap berangkat pada 7-9 September 2017.
"Itu artinya gubernur telah melakukan pembohongan berkirim surat untuk pembatalan keberangkatan seperti surat terlampir yang ditandatanganinya ke Mendagri. Padahal kenyataannya tetap berangkat," ungkapnya.
Wakil Ketua 2 DPRD Babel Hendra Apollo menambahkan, dari data Direktorat Imigrasi juga diketahui bahwa pada 27 Oktober sampai 2 November 2017 gubernur berangkat ke Tiongkok. Padahal dalam surat gubernur ke Mendagri menyatakan batal ke negeri tersebut.
"Ini kebohongan publik dan membohongi Mendagri Tjahjo Kumolo. Semua data kami miliki terkait keberangkatan Gubernur Erzaldi dan ada di dewan," ujar Hendra.
Melihat fakta tersebut, baik Dedy dan Hendra mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang digunakan. Sebab menggunakan APBD, tapi tanpa disetujui oleh Mendagri.
"Belum lagi masalah gratifikasi yang diterima gubernur atas undangan gala dinner. Yang jelas jelas menerima tiket dan akomodasi yang disponsori oleh salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia," ungkapnya.
Menurut Hendra, gubernur telah melakukan pelanggaran dan larangan sumpah janji selaku kepala daerah. Kalangan dewan minta Mendagri memberikan sanksi tegas terhadap gubernur.
Ditambahkan Dedy, seperti yang dilakukan Bupati Talaud yang melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa izin menteri, dan dikenakan pemberhentian oleh Mendagri.
"Kepala biro pemerintahan juga telah melakukan pembohongan publik dan kami akan melaporkan ini ke instansi terkait, karena telah melakukan kejahatan bersama sama menutupi pelanggaran gubernur," tandasnya. (O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved