Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Brebes Gagalkan Pengedaran Ribuan Obat Terlarang

Supardji Rasban
03/1/2019 12:15
Polres Brebes Gagalkan Pengedaran Ribuan Obat Terlarang
(MI/Supardji Rasban)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, menggagalkan pengedaran ribuan obat terlarang. Seorang pengedar obat terlarang atau psikotropika diciduk Satresnarkoba Polres Brebes.

Polisi menyiduk Winanto, 25, warga Desa Karang Dempel, Losari, Brebes di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mendapati ribuan butir pil Trihexyphenidyl, Heximer, Dextro, Dobel L, dan Tramadol.

Ribuan butir obat terlarang itu akan diedarkan saat malam perayaan Tahun Baru.

"Kami mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di wilayah Brebes bagian barat, meliputi Kecamatan Tanjung dan Losari. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ujar Kasatresnarkoba Polres Brebes, Iptu Widiarto di Mapolres, Rabu (2/1).

Widiarto menuturkan setelah dilakukan penangkapan pelaku, didapatkan barang bukti sekitar 4.660 butir obat terlarang berbagai jenis.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalsel Makin Marak

Rinciannya, sebanyak 660 butir pil Trihexyphenidyl, Dobel L sebanyak 1.500 butir, Heximer 1.000 butir, dua klip plastik Tramadol, dan Dextrometropan 2.000 butir.

"Obat-obatan itu hendak dijual saat malam perayaan Tahun Baru. Sebelum diedarkan, pengedarnya kami tangkap. Sasarannya anak sekolah dan masyarakat umum," terang Widiarto.

Selain itu, polisi juga menyita satu telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi. Serta uang tunai Rp1,2 juta, sebagai hasil penjualan sebagian obat terlarang.

"Dari pengakuan pelaku obat keras ini dibeli dari wilayah Cirebon. Kemudian, oleh pelaku dijual di wilayah Brebes," ucap Widiarto.

Widiarto mengutarakan pada dasarnya obat-obatan keras tersebut untuk mengobati penyakit dan diawasi ketat. Untuk membelinya harus dengan resep dokter. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan jika dikonsumsi secara berlebihan dan tidak tepat guna.

"Pelaku ini diancam dengam hukuman penjara selama 10 tahun," tuturnya.      

Winanto menuturkan sudah melakukan bisnis haram itu selama 2 tahun. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari kenalannya di Cirebon.

"Kalau saya butuh barang, saya telepon dia. Terus ketemuan di Cirebon. Saya jual di Brebes," tuturnya sambil menambahkan 10 pil dia beli dengan harga Rp20 ribu. Kemudian, dijual lagi dengan harga Rp 45 ribu.

"Saya jual ke pelajar dan pelaut, biasanya ketemu langsung dengan pembeli," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya