Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot Denpasar Gelar Sidak

Micom
02/1/2019 16:10
Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot Denpasar Gelar Sidak
(Ist)

PERATURAN Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak Selasa (1/1) kemarin. Bahkan, pelaksanaan sosialisasi ini telah dilakukan pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong.

Oleh sebab itu, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan mendukung Perwali tersebut, pada Rabu (2/1) ini, DLHK Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di belasan toko modern dan swalayan yang berada di Kota Denpasar.

Seperti toko buku Gramedia di wilayah Gatot Soebroto yang telah menerapkan dan mematuhi Perwali dengan tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri.

Store Manager Gramedia Denpasar, Adi Foday, mengungkapkan, pihaknya akan senantiasa menaati Perwali. Pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.

"Kami juga memiliki cassava bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang, dan lain-lain yang bisa hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai. Mungkin ini bisa menjadi solusi untuk menggantikan kantong plasti," katanya.

Sementara, Kadek Swastini, warga Kota Denpasar Utara, yang sedang berbelanja di tempat itu mengaku tidak keberatan jika membawa tas belanja sendiri.

"Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku masyarakat berkewajiban mematuhinya. Yang jelas setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah," ungkapnya.

Kendati sudah banyak yang menaati, masih dijumpai beberapa toko modern dan supermarket yang menggunakan kantong plastik. Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis LHK Denpasa, I Ketut Wisada, dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini masih mendapatkan belasan toko modern dan supermarket masih menyediakan kantong plastik.

Pengelola toko-toko modern yang ditemui di kawasan Jl Nangka Utara misalnya, mengaku pihaknya masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.

"Ya sudah disiapkan oleh manajemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja di tempat kami," ujar Suandani, salah satu staf toko modern di kawasan Jl Nangka Utara.

Pada saat sidak, tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik. Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman. Seperti dituturkan salah seorang pembeli Tutik yang berbelanja telah menyaipkan kantong sendiri.

"Saya berbelanja kebutuhan pokok dan sudah menyiapkan tas belanja dari rumah," ujarnya.

Terkait dengan sosialsiasi pengurangan kantong plastik di Kota Denpasar, menurutnya, sangat baik. Ia pun mengaku sudah mengetahui sosialsiasi itu dari setiap toko atau swalayan serta dari media sosial. Ia berharap masyarakat dapat memahami tujuan mulia dari gerakan Pemkot Denpasar ini bagi lingkungan dan kehidupan ke depan.

Di samping menyasar toko modern di kawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke pusat perbelanjaan Tiara Dewata. Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik, tetapoli kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp. 17.000.

Kadis LHK Kota Denpasar Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong, hingga pasar tradisional di Kota Denpasar. Pada hari kedua penerapan Perwali tersebut, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran kepada toko yang melanggar.

"Kami sangat mengapresiasi yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik, serta kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menejemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Mengenai sosialisasi larangan menggunakan kantong plastik yang masih kurang jelas dibaca oleh masyarakat agar segera diubah terkait penempatan pada bagian kasir sehingga dapat jelas terbaca dan tersampaikan dengan baik.

Pihaknya juga akan memanggil manajemen Tiara Dewata dan juga supermarket lainnya untuk terus melakukan sosialiasi dalam pengurangan kantong plastik sesuai Perwali yang telah ditetapkan. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya