Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengirimkan surat panggilan pertama kepada Rektor UGM terkait dengan dugaan malaadministrasi penanganan kasus dugaan perkosaan mahasiswanya saat kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku Utara, 2017 lalu.
Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk hal ini. “Kami menyampaikan permintaan kehadiran Rektor UGM. Namun, tidak ada respons. Pemanggilan pertama sudah dilayangkan dan jika masih membandel sampai ke tiga, kita gunakan mekanisme yang ada,” tegas Budhi, Rabu (2/1).
Budhi mengingatkan, dengan mekanisme surat panggilan, jika sampai dilayangkan hingga tiga kali dan rektor tidak memenuhi panggilan, ORI dapat melakukan pemanggilan paksa. “ORI DIY akan melakukan pemanggilan paksa bekerja sama dengan pihak kepolisian sesuai Pasal 31 UU No 37/2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, ORI melayangkan surat pada 13 Desember 2018 meminta kehadiran Rektor UGM pada 19 Desember 2018. Namun, Rektorat memberikan tawaran 20 Desember 2018. UGM kemudian akan mengirimkan Wakil Rektor dan Kepala Humas UGM untuk mewakili Rektor di Ombudsman RI. “Kami perlukan itu Rektor, akhirnya pertemuan itu tidak jadi,” ujarnya.
Karena yang dibutuhkan ialah keterangan Rektor, lanjut Budhi, ORI RI Perwakilan DIY terus melakukan komunikasi dengan UGM untuk meminta agar kehadiran Rektor dapat dijadwalkan. “Hingga libur Natal tidak ada kejelasan,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengirimkan utusan ke UGM, pada Senin (31/12/2018). Setelah menunggu lama, ujarnya, Rektor UGM menolak menemui tim Ombudsman. Akhirnya, ORI mengirimkan surat panggilan kepada Rektor untuk hadir. Seharusnya kemarin (2/1), Rektor datang ke Kantor ORI DIY, tapi pihaknya mendapat kabar kalau Rektor tidak bersedia hadir. Dia bersedia menerima ORI di UGM.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan terkait dengan pemanggilan ORI DIY, ia menyerahkan kepada Bagian Hukum dan Organisasi UGM untuk mengurus siapa yang akan datang memenuhi panggilan ORI DIY. “Untuk kasus ini, penyampaian ke publik adalah oleh Humas dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni,” katanya. (AU/AT/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved