Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, menjamin warga penyandang disabilitas di wilayah itu akan mendapat perlakuan khusus pada Pemilu 2019. Tunagrahita atau pemilih dengan keterbelakangan mental secara teknis akan mendapatkan pendampingan baik oleh pihak keluarga mereka ataupun oleh penyelenggara dengan persetujuan semua pihak baik saksi, pengawas, maupun lainnya yang disertai penandatanganan surat keterangan pendamping pemilih.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sampang Addy Irmansah, kemarin, menjelaskan status pendamping dari penyelenggara itu bergantung pada di kondisi TPS masing-masing. Namun, yang jelas, pendampingan itu harus berdasarkan persetujuan semua pihak dan harus memprioritaskan kerahasiaan pilihan pemilih serta asas jujur dan adil.
Terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara khusus untuk pemilih disabilitas, Addy menegaskan pihaknya masih menunggu PKPU yang saat ini masih diusulkan kepada DPR RI. “PKPU Pemilu 2019 untuk pemilih disabilitas masih dikonsultasikan ke DPR RI dan kami masih menunggu hasilnya. Namun, umumnya, pendampingan tersebut berdasarkan kesepakatan semua pihak,” paparnya.
Dalam menanggapi hal itu, Ketua Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Mohammad Sidik, meminta KPU untuk benar-benar menyiapkan keperluan pendampingan sejak dini, termasuk peralatan teknis yang dibutuhkan untuk penyandang disabilitas, terlebih disabilitas tunagrahita.
“Untuk teknis pelaksanaannya sebenarnya kami masih meragukan sebab berpotensi akan menimbulkan kecurangan. Makanya kami berharap penyelenggara ini benar-benar bisa menfasilitasi penyandang disabilitas untuk bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan data di Divisi Perencanaan dan Data KPU Sampang, jumlah penyandang disabilitas mencapai 2.671 orang. Mereka terdiri atas tunadaksa sebanyak 1.920 orang, tunanetra 218 orang, tunarungu atau wicara 29 orang, tunagrahita 51 orang, serta disabilitas lainnya 453 orang. “Data itu kami pastikan setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan rumah sakit,” ungkap Addy.
Semua penyandang disabilitas itu akan mendapatkan perlakuan khusus karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk penerapan perlakuan layaknya pemilih normal. Dicontohkan, pemilih tunanetra akan disediakan template surat suara khusus dan penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.
“Kemudian juga penyandang tunagrahita dan lainnya akan diberi pendampingan. Namun, kerahasiaan atas pilihannya tetap diperhatikan sebagai prioritas serta asas jujur dan adil juga akan dikedepankan,” pungkas Addy. (MG/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved