Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEJAHATAN jalanan, disadari ataupun tidak, akan selalu mengkuti aktivitas masyarakat di luar rumah. Sering kali kejahatan yang satu itu tidak terpantau. Untuk menanggulangi hal itu, Polres Karawang membuat terobosan dengan memanfaatkan aplikasi yang bisa diunduh melalui telepon pintar (smartphone).
Namanya aplikasi Panic Button yang ditargetkan bisa dioperasikan tahun ini. Aplikasi itu diharapkan bisa menjadi aplikasi reaksi cepat tanggap dalam penanganan masalah keamanan di lingkungan segala lapisan masyarakat. “Aplikasi tersebut bisa membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan akibat kejahatan jalanan. Warga Karawang nantinya tinggal mengunduh,” ujar Kapolres Karawang AKB Slamet Waloya, Selasa (1/1)
Aplikasi Panic Button nantinya terhubung dengan server (peladen) comment centre yang ada di Mako Polres Karawang. “Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan setiap peristiwa yang terjadi dan membutuhkan penanganan polisi,” kata Waloya lagi.
Tentang sistem kerjanya, warga yang tengah mengalami kesulitan (kondisi keamanan) tinggal mengeklik aplikasi Panic Button kemudian memasukkan foto kejadian. Itu akan langsung terkirim ke peladen comment centre. Petugas akan mengirimnya ke polisi terdekat tempat kejadian.
Jika Panic Button bisa berjalan pada tahun ini, Polres Karawang merupakan institusi pertama yang menggunakan aplikasi itu di wilayah Jawa Barat. Aplikasi itu diharapkan juga bisa menambal ketidakseimbangan jumlah personel Polres Karawang yang diperkirakan jumlah riilnya sekitar 1.284 orang. “Jika dihitung 2,2 juta penduduk, bisa dikatakan satu petugas harus melayani 2.000 warga. Idealnya, kalau dihitung, itu 500 warga. Dengan adanya aplikasi ini, nantinya penindakan polisi ke lokasi kejadian akan lebih cepat,” kata Slamet.
Untuk uji coba, aplikasi itu akan terlebih dahulu diberikan kepada kalangan tertentu, seperti petugas Satpam, awak media, dan para mitra polisi. Namun, jika kesadaran masyarakat sudah dianggap memadai dalam menggunakan aplikasi itu, semua kalangan bisa mengunduh aplikasi tersebut seperti mengunduh aplikasi transportasi daring.
Disampaikan Kapolres, tindak pidana pada 2018 tercatat 1.924 kejadian, atau menurun dari 2017 yang terdata 2.962 kejadian. Jumlah penyelesaian tindak pidana pada 2018 mencapai 1.433 kasus, atau naik dari 2017 yang 1.410 kasus. Kejahatan jalanan curanmor berada di puncak sepanjang 2018, yakni 333 kasus. Hal itu menempatkan Karawang menjadi daerah paling sering terjadi tindak pidana curanmor kedua di Jabar. (CS/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved