PARA distributor pupuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pendistribusian pupuk yang tidak mematuhi aturan sangat merugikan pagi petani sebagai konsumen.Hal ini sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, dan tepat tempat.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Mohammad Iqbal, menyebut para distributor pupuk, dan juga pengecer perlu dibina untuk menumbuhkan rasa kesadaran diri dari agar dalam mendistribusikan pupuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Mengingat pupuk yang diedarkan merupakan pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk petani, agar baik petani ataupun pedagang sama-sama memperoleh kesejahteraan," ujar Iqbal, di Gedung KORPRI Brebes, hari ini.
Iqbal menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus berkomitmen untuk berupaya menyejahterakan petani, mengingat mayoritas masayarakat Brebes adalah petani.
"Sektor pertanian dapat menyumbang hingga 51%-52% dibandingkan sektor yang lainnya di Kabupaten Brebes," ucap Iqbal.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura kabupaten Brebes, M Furqon, menyebut Nawa Cita merupakan salah satu program pemerintah yang didalamnya terdapat tentang kedaulatan pangan, tentang kemandirian pangan.
"Di sana ditegaskan pula anjuran pemerintah dalam pemakaian dosis pupuk yaitu pupuk urea 250kg/ha.
Dalam pembinaan yang digelar di Gedung KORPRI tersebut, diikuti sebanyak 15 distributor barang bersubsidi (pupuk) dan pengecer pupuk bersubsidi.Pembinaan juga diikuti sejumlah Ketua KP3 (Komisi Pengawas Pupuk bersubsidi dan Pestisida). dan menjelaskan tentang tugas, fungsi dan wewenang dari KP3.(Q-1)