Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diamankan, 6 Kilogram Sabu Jaringan Lapas

Dwi Apriyani
12/12/2018 15:05
Diamankan, 6 Kilogram Sabu Jaringan Lapas
(Ilustrasi -- MI/MOHAMAD IRFAN)

PEREDARAN narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terjadi. Di Palembang, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Adapun dua orang kurir yang ditangkap yakni Sukardiman, 37, dan Edi Mar, 54. Keduanya adalah warga Jambi. Sukardiman lebih dulu ditangkap Polda Sumsel di salah satu loket bus, sementara Edi Mar ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus.

Diketahui Edi Mar merupakan salah satu sipir di Lapas Anak Muara Burlian, lokasi yang akan menjadi tujuan pengiriman sabu tersebut. Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan sabu sebanyak 6 kilogram itu rencananya akan dikirim ke Jambi.

"Sabu ini dari Palembang akan dikirim ke salah satu sipir Lapas Anak di Jambi yang berinisial EM," ujar dia.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sleman

Dari pengakuan kedua tersangka, transaksi dan pengiriman sabu itu dilakukan oleh seorang napi di salah satu lapas di Batam. Namun Zulkarnain enggan membeberkan identitasnya karena masih dalam penyelidikan. Namun disebut-sebut, napi itu berinisial CK.

"Tersangka memberikan keterangan bahwa napi di Batam yang memberi perintah. Sabu ini berasal dari seseorang di Palembang yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang), sabu ini merupakan stok," ungkapnya.

Zulkarnain menyebutkan, penyelidikan kasus terus dikembangkan untuk mengejar para pelaku lainnya. Untuk dua kurir yang sudah ditangkap, kata dia, hanya disuruh untuk mengambil dan menerima sabu, karenanya mendapat upah dari sekali antar sabu.

"Kita terus kembangkan ini. Sabu yang diedarkan ini rencananya untuk persiapan tahun baru," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya