Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
UPAH minimum 2019 di Kabupaten Karawang sebesar Rp4.234.010,27 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Jumlah ini meningkat sekitar Rp300.000 dari upah minimum 2018 sebesar Rp3.919.291. Sedangkan Kota Banjar upah minimumnya pada 2019 ini menjadi yang paling rendah dengan Rp1.688.217,52.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, mengatakan, Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 pada Rabu (21/11). Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, menurutnya, hanya Kabupaten Pangandaran yang kenaikan UMK-nya mencapai 10% dari nominal tahun sebelumnya. Adapun daerah lainnya mengikuti besaran yang sudah disepakati yakni 8,03%.
Menurut Ferry, adanya diskresi dari Gubernur Jabar untuk UMK Kabupaten Pangandaran ini disebabkan daerah tersebut akan dipersiapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Ada pertimbangan, ada analisis, ada pembahasan. Dan kita harus lihat juga antisipasi bagaimana ke depannya (setelah jadi KEK)," katanya di Bandung, Rabu.
Sehingga, lanjut dia, kenaikan UMK Pangandaran sebesar 10% ini pun sebagai konsekuensi penetapan KEK oleh pemerintah pusat.
"Ke depan juga bisa saja ada kabupaten/kota tertentu yang dalam kajian, analisis bisa mengajukan kenaikkan lebih dari formulasi yang ditetapkan dewan pengupahan," katanya.
Dengan telah ditetapkannya upah minimum 2019, menurutnya, pengelola industri yang sudah membayar gaji karyawannya lebih tinggi dari UMK tidak boleh mengurangi. Sedangkan untuk pengusaha yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK bisa mengajukan penangguhan ke Gubernur Jabar paling lambat 21 Desember mendatang.
"Untuk penangguhan yang ditolak, pengusaha wajib membayarkan upah minimal sesuai UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2019," katanya.
Sementara itu, berdasarkan besaran UMK 2019 yang diumumkan Pemprov Jabar, wilayah Cirebon Raya (Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan) tidak mengalami peningkatan yang berarti dari tahun sebelumnya.
Menurut Ferry, hal ini memberi dampak positif untuk menjaga industri agar tidak pindah ke provinsi lain. Seperti diberitakan, lanjut Ferry, UMK di Jabar ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Jawa.
"Jawa Tengah hanya Semarang saja yang UMK-nya nembus Rp2 juta. Yang lainnya masih 1 koma (juta rupiah)," katanya.
Ferry menilai, daerah Cirebon Raya memiliki peluang yang bagus sebagai tempat baru bagi industri. Selain UMK-nya tidak terlalu tinggi, infrastruktur di daerah itu pun sudah terbangun dengan baik seperti hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati dan Jalan Tol Cisumdawu.
Selain itu, lanjut Ferry, Cirebon Raya pun lebih dekat dengan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang yang kini tengah dimulai pembangunannya.
"Kami berharap ini bisa jadi daya tarik untuk industri, jadi tidak memindahkan pabriknya ke provinsi lain," katanya.
Tak hanya itu, Ferry pun meyakini pemilihan lokasi di Jabar akan menguntungkan industri karena melimpahnya sumber daya manusia yang kompeten.
"Ada kejadian industri yang pindah ke provinsi lain. Tapi setelah pindah, operasionalnya tidak bisa dimulai karena enggak ada SDM yang bisa mengoperasikan mesinnya," kata dia.
Ferry pun menyebut sudah terjadi pergeseran lokasi industri dari barat menuju timur Jawa Barat.
"Sudah ada pergeseran ke timur dalam 5-7 tahun terakhir, di Majalengka sudah tumbuh pabrik. Di Garut juga ada pabrik sepatu," katanya.
Disinggung adanya industri yang hengkang ke luar Jawa Barat, Ferry mengakuinya. "Ada informasi beberapa pengusaha hengkang ke Jawa Tengah," katanya. (OL-1)
Berikut besaran UMK 2019 di Jawa Barat:
1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
4. Kota Depok Rp3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved