Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sekda Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Hibah Bansos Rp3,9 Miliar

Bayu Anggoro
16/11/2018 13:45
Sekda Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Hibah Bansos Rp3,9 Miliar
(Ilustrasi/MI)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan Abdul Kodir (AK) sebagai tersangka korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten  Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. AK bersama delapan tersangka lainnya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto  saat menggelar konferensi pers kasus tersebut, di Bandung, Jumat  (16/11).

Agung menjelaskan modus korupsi AK yang menjabat sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya dilakukan dengan menginstruksikan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin (MJ) untuk mencari  yayasan yang akan menerima dana hibah bantuan sosial.

Setelah memperoleh 21 yayasan yang mengajukan permohonan hibah bantuan sosial, proposal diajukan ke pemerintah daerah tersebut untuk diproses pencairannya. Tiap yayasan seharusnya menerima dan hibah antara  Rp100 juta sampai Rp250 juta.

"Setelah diajukan, dana keluar," tutur Agung.

Begitu dana keluar, MJ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menginstruksikan stafnya untuk memotong dana hibah bansos yang telah cair. Tidak tanggung-tanggung, pemotongan dana hibah untuk setiap yayasan mencapai 90%.

"Dari 21 yayasan, total dana hibah yang dicairkan Rp3,9 miliar. Tapi hanya 10% yang diberikan, sisanya balik lagi ke pejabat, lalu dilakukan pembagian-pembagian," jelas Agung.

Selain AK dan MJ, lanjut Agung, pihaknya pun menetapkan tujuh tersangka  lainnya, yakni AR (Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya), E (Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya), AR (PNS Staf Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), EA (PNS Staf Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), LSM (wiraswasta), M (wiraswasta), dan S (petani).

Mereka diduga terlibat dalam kasus yang sama, mulai dari pencarian yayasan, pengajuan proposal, hingga pemotongan dana hibah  bantuan sosial.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan kepada  pihaknya.

"Berangkat dari ini dilakukan penyelidikan. Dapat bukti-bukti, lalu ke penyidikan. Kita kembangkan lagi, dapatlah orang yang diduga  menikmati hasil dana hibah dengan cara melawan hukum," ujar Samudi.

Samudi menjelaskan, modus korupsi ini murni diinisiasi AK yang menjabat  sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka yang juga otak di balik korupsi tersebut mengaku tengah membutuhkan uang.

"Dari hasil dana yang dipotong, AK mendapat 50%, sebesar Rp1,4 miliar," kata Samudi seraya menyebut keseluruhan pihaknya menyita uang Rp1,95  miliar, satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, serta sebidang tanah.

Menurut Samudi, kasus ini sudah lengkap (P21) sehingga pihaknya akan segera menyerahkannya ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. "Kita kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Disinggung adanya keterlibatan pejabat atasan  AK, Samudi menyebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman kembali. Namun, dia memastikan ada mens rea (niat jahat) dalam kasus ini yang sepenuhnya berada di kewenangan AK selaku sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya.

"Tidak ada instruksi dari atasan. Tidak ada peran dari atasan. Ini dilakukan AK berjenjang ke bawahannya," ucap Samudi. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya