Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pemda Sidoarjo Resmikan Sistem Pembayaran Pajak Online

Heri Susetyo
14/11/2018 20:55
Pemda Sidoarjo Resmikan Sistem Pembayaran Pajak Online
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo meresmikan system pembayaran pajak daerah secara daring (online) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB). Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

"Layanan ini sudah mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien," kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/11).

Dalam proses pembayaran BPHTB sebelumnya, warga diharuskan datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan, dan sebagainya. Kegiatan itu membutuhkan proses yang cukup lama yakni sekitar dua hari.

"Dengan adanya sistem ini, WP (wajib pajak) sudah bisa langsung mengakses dari rumah. Mereka cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar. Lalu, pembayaran bisa dilakukan di Bank. Simpel dan cepat," jelas Joko.

Sementara, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, dengan kemudahan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHTB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

Ia mencontohkan di  2017, dari PAD sebesar Rp925,6 miliar, 30% di antaranya berasal dari BPHTB.

"Maklum penjualan tanah atau properti di kota delta memang terus mengalami peningkatan," kata Saiful Ilah.

Angka tersebut dinilai naik sekitar Rp200 miliar  dari tahun sebelumnya. Melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, pihaknya meyakini PAD akan terus mengalami peningkatan di tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan itu, bupati bersama sejumlah pejabat melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses e-BPHTB, kemudian mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang juga membuka tenant di acara ini.

"Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp9 juta," ujar salah seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya