Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Penaikan UMP 8,5% di 2019 sudah Final

(BB/RS/OL/N-1)
06/11/2018 23:45
Penaikan UMP 8,5%  di 2019  sudah Final
( ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

BESARAN upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar 8,3% dan dilaksanakan di hampir seluruh provinsi dinilai sudah tepat. Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apin­do) Kota Sukabumi, Ade, mengatakan, usulan besaran UMK sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.

Tahun depan besaran penaikannya sesuai dengan surat edaran Menakertrans ditetapkan 8,03% yang disesuaikan tingkat inflasi dan PDB sebesar 5,15. “Dari hasil penghitungan, UMK Sukabumi 2019 naik jadi kisaran Rp2,3 juta dari sebelumnya di kisaran Rp2,15 juta,” tegas Ade.

Di Kota Sukabumi, upah minimum kota (UMK) juga sudah diteken oleh wali kota setempat, kemarin. Besarannya diusulkan Rp2,3 juta atau naik 8,03% daripada UMK 2018 sebesar Rp2,15 juta.

“Penaikan UMK 2019 mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti, kemarin. Seusai ditandatangani wali kota, kata Iyan, selanjutnya usulan itu akan dise­rahkan ke Gubernur Jawa Barat. Nanti yang memutuskan dan menetapkan UMK ialah kewenangan gubernur.

“Pada 26 Oktober, Depeko (De­wan Pengupahan Kota) melakukan musyawarah menyangkut UMK yang besarannya juga melihat hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak),” jelas Iyan. Terdapat 60 item komoditas yang telah disurvei pada Mei dan Agustus. Pada Mei surveinya KHL sebesar Rp2,36 juta dan pada Agustus sebesar Rp2,23 juta.

Penaikan UMP Bali juga ditetapkan sebesar 8,03% atau Rp170.811,70, dari awalnya pada 2018 sebesar Rp2.127,157 menjadi Rp 2.297.968,70 untuk 2019. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan kenaikan tersebut dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Pemprov Bali menetapkan kenaikan UMP Tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang UMP. “Jadi para pengusaha dan perusahaan sudah bisa merancang penggajian pekerjanya mulai sekarang,” ujar Dewa Mahendra, kemarin. (BB/RS/OL/N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya