Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Heri S
16/9/2015 00:00
(ANTARA/Ampelsa)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rifa'i ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Reskrim Polres Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Sidoarjo melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status M Rifa'i sebagai tersangka karena dinilai sudah memenuhi alat bukti.
"Sudah cukup bukti dan kami sudah memintai keterangan 12 saksi," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (16/9).
Saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya dari internal Partai Gerindra, sekretaris dewan hingga dua orang saksi ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari Universitas Yos Sudarso Surabaya yang mengklaim tak pernah mengeluarkan ijazah atas nama M Rifa'i.
Setelah penetapan tersangka, pihak Polres Sidoarjo akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk meminta izin pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka. Rifa'i disangka melanggar Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Sementara itu, pihak Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo mengaku belum menerima informasi terkait penetapan M Rifa'i sebagai tersangka. Namun badan kehormatan akan segera mengambil sikap setelah status penetapan tersangka pada Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini.
"Karena sudah masuk ranah hukum dan dia juga termasuk anggota di sini maka kami akan mengambil sikap," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo Makmum Zubari.
Kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah ada laporan dari kader Partai Gerindra sendiri pada pertengahan Maret 2015 lalu. Kader Partai Gerindra itu menemukan foto kopi dua ijazah palsu milik M Rifa'i yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif 2014 lalu.
M Rifa'i mengaku lulusan Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya pada 21 Agustus 2013. Padahal M Rifa'i mendaftar ke KPUD Sidoarjo pada April 2013 yang berarti sebelum dia lulus dari universitas tersebut.
"Saya serahkan semua ke pengacara saya," kata M Rifa'i ketika dikonfirmasi wartawan. (Q-1)