Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

PSU Sampang, Paslon Partai NasDem Menang

Mohammad Ghazi
03/11/2018 03:30
PSU Sampang, Paslon Partai NasDem Menang
(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PASANGAN calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Jawa Timur, Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada setempat yang digelar 27 Oktober lalu.

Berdasar rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Sampang, kemarin sore, pasangan yang diusung Partai NasDem itu memperoleh 307.126 suara (53%) mengalahkan dua paslon lainnya yakni, Hermanto-H Suparto (Mantap) yang memperoleh 245.768 suara (43%) dan H Hisan-Abdullah Mansur yang mendapatkan 24.746 suara (4%).

Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, mengatakan komposisi perolehan suara itu tidak berbeda dengan hasil pemungutan suara pada pilkada lalu. “Pasangan nomor urut satu tetap mendapatkan perolehan suara terbanyak, disusul nomor urut dua dan nomor urut tiga. Hanya beda persentase perolehannya,” kata Syamsul.

Selain itu, kata dia, selisih antara perolehan suara pasangan Jihad dan pasangan Mantap mencapai 20%. Padahal, pada saat pilkada lalu hanya selisih 0,66%.

Meski pasangan yang unggul dalam PSU sudah ditetapkan, KPU belum menetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Hasil PSU itu akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Senin pekan depan kami laporkan ke MK. Jadi penetapan calon terpilih masih menunggu persidangan MK. Pasangan terpilih akan ditetapkan oleh MK,” jelas Syamsul.

Syamsul menuturkan, pada rapat pleno terbuka hasil perolehan suara itu memang ada keberatan dari saksi pasangan calon nomor 2, dan saksi pasangan calon itu tidak menandatangani berita acara. Namun, ujar dia, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang.

“Pada Pasal 44 UU No 7 Tahun 2017 itu kan dijelaskan bahwa rapat pleno dihadiri sekurang-kurangnya tiga anggota KPU dan disetujui sekurang-kurangnya tiga anggota KPU. Tadi sudah disetujui, namun saksi tidak menandatangani, dan itu tidak berpengaruh,” dalihnya.

PSU Malut
Bawaslu Maluku Utara (Malut) merekomendasikan pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur Malut Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PSU di pilkada Malut.

“Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selanjutnya, rekomendasi ini akan diserahkan­ ke KPU Malut sesuai ketentuan dan KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” kata anggota Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan SH MH. di Ternate, Jumat (2/11).

Berdasarkan hasil musyawarah ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Malut, menindaklanjuti laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah,
Bawaslu dalam plenonya pada 26 Oktober 2018, memutuskan merupakan pelanggaran­ administrasi pemilihan.

“Hasil pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu RI, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU provinisi,” ujarnya.
Ketua Tim Pemenang Paslon AGK/YA, Asrul Rasyid Ichsan, ketika dikonfirmasi secara terpisah menyesalkan sikap Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi paslon AGK/YA.

“Kami nilai Bawaslu Malut tidak netral, mengapa saat cawagub Rivai Umar turun di enam desa menjelang PSU tidak diproses, tetapi kami diproses. Ini tidak adil,” kata Asrul. (Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya