Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 9 orang dari total 18 tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas (Tugu Antikorupsi) senilai Rp8 miliar, telah ditahan. Terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga tersangka, yakni Yusrizal selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ichwan Sunardi sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Hariyanto yang merupakan sekretaris ULP.
“Penahanan ketiganya dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan. Selanjutnya, tahap dua, penanganan perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan di Pekanbaru, Jumat (2/11).
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yaitu Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Riau Dwi Agus Sumarno divonis 17 bulan penjara dalam sidang Tipikor kasus tersebut di PN Pekanbaru. Vonis penjara yang dijatuhkan kepada menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun itu paling rendah jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, Rinaldi Mugni sebagai konsultan proyek dan Yuliana J Bagaskoro rekanan proyek.
Rinaldi Mugni dihukum selama 22 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp163.708.000, sedangkan Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp755.357.542,99 subsider 6 bulan penjara.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan staf ahlinya. Arri Arwin, serta Khusnul (direktur PT Bumi Riau Lestari) juga telah ditahan. Adapun, 9 tersangka lain yang belum ditahan, di antaranya anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal.
Kemudian, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah, dan Silvia, serta Akrima akan diputuskan berdasarkan evaluasi penyidik. “Karena ada perbedaan dengan fakta persidangan dan hasil penyidikan,” jelasnya.
Proyek RTH Tugu Antikorupsi senilai Rp8 miliar itu telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan fee proyek sehingga merugikan negara sekitar Rp1,23 miliar. Proyek pada 2016 diresmikan ketua KPK tepat pada saat perayaan Hari Antikorupsi Internasional. (RK/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved