Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Emil usai menetapkan UMP Jawa Barat 2019, di Bandung, Kamis (1/11).
Dia menjelaskan, pencabutan ini karena pergub tersebut tidak mengakomodasi visi dan misi Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang memenangkan Pemilu Gubernur Jawa Barat 2018.
"Saya mencabut Pergub 54/2018. Setelah saya pelajari, pergub itu memang belum memuat visi misi gubernur baru, karena ditandatangani di periode sebelum kami," katanya.
Peraturan gubernur ini ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Barat saat itu, M. Iriawan, pada September kemarin. Emil dan Uu baru dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur pada 5 September.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Emil berharap visi dan misi kepemimpinannya terkait perburuhan bisa ditampung dan menjadi acuan. Sebagai contoh, dia ingin setiap berdirinya industri baru menyediakan pemukiman untuk pekerja yang lokasinya di sekitar pabrik.
Dengan begitu, menurutnya mampu menekan biaya transportasi pekerja sehingga bisa dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak kalah penting.
"Sedang disusun SOP baru. Harus ada rusun dekat pabrik. Dengan punya rusun, apartemen di dekat pabrik, itu kan menjamin ongkos buruh," katanya.
Menurutnya kebijakan ini telah diberlakukan di Tiongkok sehingga upah buruh di sana jauh lebih murah.
"Karena di Tiongkok, pabriknya dekat dengan rumah buruh," katanya.
Selain itu, pihaknya pun akan menyiapkan bus khusus untuk mengangkut buruh dari pemukiman ke pabrik. Transportasi ini diberikan cuma-cuma untuk menekan pengeluaran biaya mereka.
"Bus itu gratis di lokasi-lokasi tertentu untuk buruh, sehingga nanti Pemprov Jabar investasi di bus-nya, bensin. Nanti akan ada penghematan," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun akan mengupayakan penyediaan barang kebutuhan pokok untuk buruh.
"Bisa memesan sembako online dengan harga grosir. Jadi alasan buruh KHL mahal dengan membeli sembako di warung yang profit berlipat-lipat, bisa diminimalisasi," katanya.
Dengan begitu, dia optimistis kehidupan buruh bisa lebih sejahtera tanpa harus menaikkan upah. Selain belum masuknya visi dan misi perburuhan, menurutnya pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 juga dilakukan karena keterlibatan buruh di dalam pembahasannya tidak dominan.
Dia mengaku sudah berdialog dengan buruh akan hal ini.
"Ini ada klausul-klausul yang artinya menurut buruh, dan argumennya masuk ke logika saya, bahwa ini hanya akan berlaku jika ada permohonan dari industri terkait, jika tidak ada, tidak berlanjut. Ini menurut saya kurang adil," bebernya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved