Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
TNI AL berhasil menangkap kapal motor vessel (MV) Jolly Rover di perairan Takong Hiu, Kepri. Diduga kapal berbendera Mongolia tersebut melakukan aktivitas illegal dengan melakukan aktivitas pemindahan muatan atau ship to ship (STS) transfer ke kapal tanker lain.
Aktivitas illegal di atas laut tersebut tercium tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Combat Boat Lanal Tanjungbalai Karimun yang tergabung dalam Tim F1QR.
Kapal MV Jolly Rover muatan kaleng cat, tali selling, tinner dan juga cat semprot dengan nilai lebih dari 1 miliar rupiah itu berlayar dari Singapura menuju West Outer Port Limited (OPL).
Usai melakukan aktivitas STS transfer di perairan West OPL, ternyata kapal tersebut terus bergerak memasuki perairan Indonesia dan terus menyusuri sebelah utara Pulau Takong Hiu. Melihat ada kapal asing yang memasuki perairan Indonesia tanpa izin, maka Tim F1QR segera mengambil tindakan tegas.
"Kapal MV Jolly Rover berlayar dari Singapura menuju perairan West OPL, diduga melakukan pelanggaran pelayaran karena berlayar di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)/Port Clearance, tanpa crewlist dan manifest," kata Danlantamal IV Laksma R Eko Suyatno, Selasa (30/10).
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Penyeludup 44 TKI Ilegal
Izin yang dikantongi kapal MV Jolly Rover itu hanya berlayar sampai ke west OPL. Namun, ternyata kapal itu melakukan aktivitas STS transfer dengan kapal tanker lain dan masuk perairan Indonesia. Kegiatan kapal dengan menurunkan barang di perairan Indonesia tanpa izin merupakan ilegal.
"Aktivitas yang dilakukan kapal MV Jolly Rover dengan 4 awak kapal itu diduga melanggar Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Meski berbendera Mongolia, namun seluruh ABK kapal merupakan WNI. Saat ini, nakhoda beserta ABK kapal masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Danlantamal menyebut, aktivitas ilegal yang dilakukan MV Jolly Rover jelas menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Dengan adanya aktivitas ilegal itu, Indonesia kehilangan pendapatan dalam STS transfer. Harusnya, ada pemasukan kepada negara, namun lost karena aktivitas ilegal itu.
Saat ini kapal masih berada di Pangkalan Angkatan Laut TNI AL di Tanjung Balai Karimun untuk ditindak lanjuti guna penyelidikan lebih lanjut. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved