Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MUSIKUS Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani diperiksa hampir empat jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam pemeriksaan ini, Dhani juga mengajukan tiga saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli pidana, dan ahli komunikasi.
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kepada wartawan di Surabaya, kemarin, mengatakan kehadiran tiga saksi ahli ini untuk mengusut apakah kasus yang melibatkan Ahmad Dhani ini sudah termasuk unsur pidana. “Penetapan status tersangka pada pria yang akrab disapa Dhani ini telalu cepat atau terburu-buru karena Dhani baru satu kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tidak lama dari itu langsung ditetapkan tersangka,” katanya.
Pihaknya memenuhi panggilan sebagai tersangka Pasal 27 ayat 3 dan membawa tiga saksi ahli untuk mengusut ini apakah masuk unsur pidana. “Kami menunjukkan dari awal kooperatif, kok, tetapi kenapa polda kok agak terburu-buru menetapkan Dhani sebagai tersangka. Padahal, dia baru diperiksa satu kali sebagai saksi waktu itu,” kata Aldwin.
Aldwin menilai bahwa Dhani ialah korban persekusi. Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, Dhani sama sekali tidak menyebutkan nama subjek hukumnya. Hal itulah yang akan diusut tiga saksi ahli.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bersifat koorperatif dan profesional dengan memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk ikut diperiksa. Apabila terbukti kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya meminta polisi segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau yang biasa disebut SP3.
“Kalau praperadilan, yang diuji hanya syarat formalnya. Untuk masuk memenuhi hukum acara, minimal ada dua alat bukti, bisa dari ahli, tersangka, bukti video yang ada, sudah. Namun, tidak semua tersangka masuk ke proses selanjutnya lembaga praperadilan. Jadi tidak seharusnya, masih ada upaya lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Rabu (24/10) malam, Ahmad Dhani juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Disinggung apakah akan ada mediasi antara Ahmad Dhani dan pelapornya, Moh Zaini Ilyas, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Kristiawanto, menyatakan bahwa prinsipnya pihaknya ada iktikat baik. “Untuk tahapan selanjutnya kita lihat nanti,” ujarnya lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved