Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama Kurun waktu 2015-2018, menggugat perdata kepada perusahaan perusak lingkungan. Dari 18 kasus yang digugat, delapan kasus di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) senilai Rp18,1 triliun.
“Kasus yang sudah inkrah Rp18,1 triliun nilai ganti rugi dan pemulihannya. Kami terus berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk eksekusinya. Komunikasi secara intens dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Kasus yang dimenangi KLHK meliputi pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, perambahan, pencemaran, dan perusakan lingkungan.
Menurut Siti, penguatan penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan merupakan amanat Presiden yang saat ini terus digencarkan. Penegakan hukum secara intensif dilakukan selama empat tahun terakhir.
“Presiden menegaskan betul penegakan hukum harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah melalui KLHK memberikan sanksi kepada korporasi perusak lingkung-an mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. Berdasarkan data KLHK, tercatat ada 523 perusahaan dikenai sanksi administratif, empat perusahaan dicabut izinnya.
Kementerian selama empat tahun terakhir juga melakukan lebih dari 500 operasi pengamanan kawasan hutan. “Kawasan hutan yang berhasilkan diamankan melalui berbagai operasi mencapai 8,29 juta hektare,” imbuh Menteri Siti.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Henri Subagiyo menyatakan capaian penegakan hukum sektor lingkungan dan kehutanan itu patut diapresiasi. Eksekusi putusan yang kerap menjadi kendala, menurut Henri, perlu diatasi agar penegakan hukum tidak mandek.
“Kini persoalan eksekusi perlu mendapatkan perhatian serius oleh pengadilan. Langkah Menteri LHK untuk berkoordinasi dengan pengadilan sudah sangat tepat,” ujarnya.
Segera eksekusi
Salah satu kasus besar yang dimenangi KLHK ialah gugatan perdata terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan tersebut diputuskan bersalah atas kejahatan hutan dan lingkungan lewat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2016 karena melakukan pembalakan liar. PT MPL didenda ganti rugi sebesar Rp16,2 triliun.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan eksekusi kasus tersebut kini mendapat titik cerah. Sesuai arahan Menteri LHK, koordinasi intensif dengan pengadilan dilakukan demi membereskan persoalan eksekusi agar tidak tertunda terlalu lama.
“Ini sudah yang keempat kalinya kami datang ke PN Pekanbaru terkait eksekusi PT MPL. Kali ini, Ketua PN Pekanbaru yang baru Pak Bambang Myanto berjanji akan menindaklanjuti eksekusi ini,” kata Rasio seusai pertemuan tertutup dengan Ketua PN Pekanbaru Bambang Myanto, kemarin.
Sementara itu, seusai pertemuan Bambang Myanto yang didampingi Pejabat Humas Martin Ginting ketika hendak memimpin sidang menolak memberikan komentar dengan alasan tidak mengetahui persis persoalan kasus tersebut.
Sejauh ini dari total denda perdata sebesar Rp18 triliun yang dimenangi Gakkum KLHK, baru berhasil dieksekusi dan masuk ke kas negara hanya Rp32 miliar. Selebihnya terkendala dalam proses di pengadilan negeri. (RK/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved