Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kalsel kini Miliki Perda Narkoba

Denny S
25/10/2018 10:40
Kalsel kini Miliki Perda Narkoba
(MI/Dede Susianti)

KALIMANTAN Selatan (Kalsel) kini memiliki peraturan daerah tentang Pencegahan Penyalahggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang tertuang dalam Perda nomor 16/2017. Maraknya peredaran narkoba di Kalsel melatarbelakangi dibuatnya perda narkoba ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makie, Kamis (25/10), mengatakan Pemprov Kalsel mengapresiasi positif disahkannya perda fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktif tersebut. 

Perda yang disahkan DPRD Kalsel, Rabu (24/10) ini merupakan bentuk perhatian dari wakil rakyat terutama berkaitan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kalsel.

"Fakta di lapangan dapat kita saksikan sehari-hari, baik di lingkungan sekitar kita maupun melalui berita media massa bahwa kasus peredaran narkoba hingga kini semakin merajalela. Bahkan, dengan jumlah korban semakin meningkat dan merambah ke seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Diakuinya, Perda Narkoba ini penyusunannya cukup alot dan sempat mendapat koreksi dari Kemendagri. Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif DPRD Kalsel, Ilham Noor mengungkapkan ada beberapa perombakan dalam materi dan judul, akibat perbedaan pandangan dan pendapat dengan pemerintah pusat.

"Saat dikonsultasikan dengan Dirjen Peraturan Perudang Undangan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, belum disepakati soal kewenangan SOPD dan materi sanksi pidana dalam perda tersebut," papar Ilham Noor. 

Namun setelah dua kali memperoleh fasilitasi dari Kemendagri dengan syarat harus mengubah judul hingga subtansi krusial, materi raperda akhirnya dapat disetujui pemerintah pusat.

Kapolda Kalsel, Irjen Yazid Fanani, mengaku dengan adanya perda ini optimistis penanggulangan penyalahgunan obat-obatan terlarang dan narkoba di Kalsel dapat dioptimalkan.

"Kami sangat mendukung perda ini. Bersama masyarakat Polda Kalsel akan menanggulangi dan melakukan pemberantasan narkoba," tegasnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel mencatat jumlah warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba mencapai 59.590 orang dengan prevalensi hampir 2% dari jumlah penduduk. Kalsel menjadi target pasar dan peredaran narkoba yang besar di Indonesia. 

Maraknya peredaran narkoba ini juga terlihat dari besarnya jumlah penghuni lapas kasus narkoba di Kalsel yang mencapai 70%. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya