Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Dorong Inspektorat Daerah Lebih Punya Taji

(LD/N-1)
23/10/2018 06:15
KPK Dorong Inspektorat Daerah Lebih Punya Taji
(MI/ LILIEK DHARMAWAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar inspektorat daerah lebih punya ‘taring’. Hal itu bisa diwujudkan, salah satunya dengan cara melakukan perombakan struktur organisasinya. Untuk keperluan tersebut, KPK telah merekomendasikan kepada presiden dan presiden telah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016. KPK mengharapkan tahun ini revisinya telah rampung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa inspektorat di dae­rah atau aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) perlu direvisi dengan mengubah pengangkatan secara berjenjang. Diungkapkan, sejauh ini, inspektorat dinilai kurang optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan karena tidak independen.

“Inspektorat di tingkat kabupaten, misalnya, bertanggung jawab kepada kepala daerah lewat sekda. Kalau kepala daerah tidak punya komitmen dan tidak berintegritas, maka mengangkat inspektorat jadi asal-asalan,” ungkap Alexander di Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (22/10).

Dengan hierarki seperti itu, lanjutnya, inspektorat menjadi tidak optimal dalam bekerja dan mengawasi jalannya pemerintahan terutama penggunaan keuangan daerah karena tidak independen.

“Jangankan kepala daerah, memeriksa kepala-kepala dinas saja tidak berani. Dengan kondisi semacam ini, maka KPK mendorong agar inspektorat diperkuat,” imbuhnya.

Ia mengatakan langkah penguat­annya ialah dengan mengangkat inspektorat di tingkat kabupaten oleh gubernur, sedangkan di tingkat provinsi oleh mendagri.

“Kalau yang mengangkat inspektorat di tingkat kabupaten adalah gubernur, maka mereka lebih percaya diri sebab kepala daerah tidak dapat memutasi. Jika ada penyimpangan oleh kepala daerah, maka bisa langsung dilaporkan ke Gubernur. Kalau di tingkat provinsi, maka laporannya ke mendagri,” jelas dia.

Dengan independensi yang kuat, kemudian kemampuan audit di­tingkatkan serta anggaran diperkuat, maka KPK hanya tinggal memonitor dan supervisi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Jadi, pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih efektif, tidak hanya mengandalkan KPK yang hanya memiliki 1.500 pegawai. Mudah-mudahan tahun ini bisa terbit revisinya sehingga inspektorat lebih kuat.” (LD/N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik