Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Konflik Lahan Tambang masih Terjadi di Kalsel

Denny S
22/10/2018 14:25
Konflik Lahan Tambang masih Terjadi di Kalsel
(Ilustrasi--Thinkstock)

KONFLIK lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan masih terjadi. Perusahaan tambang PT Adaro Indonesia dituding telah melakukan pencaplokan tanah warga di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Beberapa waktu terakhir mencuat kasus dugaan pengambilan paksa hak atas kepemilikan lahan warga Desa Kasiau oleh PT Adaro Indonesia. Menanggapi hal ini, pihak perusahaan tambang terbesar di Kalsel itu melakukan klarifikasi.

Melalui rilis resminya pada Senin (22/10), Community and Media Relations Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, menegaskan dan membantah adanya status quo atas lahan seluas 10 hektare yang dipermasalahkan oleh Heriyanto, pemilik lahan.

Lahan yang terdiri atas tiga bagian dengan masing-masing luas bidang 4,5 ha, 4 ha, dan 1,5 ha itu diklaim berstatus resmi milik PT Adaro Indonesia, dan dikuasai secara terus menerus hingga saat ini, setelah dilakukan pembebasan secara sah menurut hukum yang berlaku.

Pihak perusahaan mempersilakan yang bersangkutan untuk menempuh jalur perdata, di mana pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konflik lahan ini terjadi sejak 2016 dan mencuat secara luas setelah dilimpahkan oleh Heriyanto kepada Majelis Dewan Adat Dayak (MADN) Wilayah Kalimantan Selatan. Namun demikia, konflik ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan yang hingga saat ini masih normal dan lancar memasok batu bara sebagai kebutuhan energi nasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (21/10), Heriyanto selaku pemilik lahan bersama MADN Wilayah Kalsel, Dewan Adat Dayak, dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) memberikan keterangan terkait permasalahan lahan ini.

Dalam keterangannya, lahan yang dibelinya dari 3 pemilik berbeda pada 2011, pada Februari 2018 dipasangi plang oleh PT Adaro Indonesia yang menyatakan penguasaan hak lahan sudah dilimpahkan.

Padahal hingga saat ini, Heriyanto masih memegang dokumen resmi seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan bukti pembelian dari pemilik awal. Bahkan, pajak dari tanah tersebut masih dibayarkan olehnya, yang membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya