Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Penambangan Liar di Babel Merajalela

Rendy Ferdiansyah
23/10/2018 02:00
Penambangan Liar di Babel Merajalela
(Antara/Figman Sunandar)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Satpol PP terus melakukan penertiban tambang timah ilegal di wilayah tersebut. Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, mengatakan setiap hari Satpol PP turun menertibkan tambang ilegal. Bahkan, untuk satu titik saja bisa dilakukan puluhan kali,  tetapi belum juga memberikan efek jera.

“Saya sampaikan penertiban dilakukan Satpol PP setiap hari, tidak ada hari tidak ada penertiban. Contohnya, di Kolong Bravo operasi penertiban sudah ke-24 kali. Kita tunggu siang, mereka tidak bekerja pada siang itu. Kita tunggu sampai jam 8 malam juga tidak ada. Penambang ilegalnya bekerja pada jam 1 malam,” kata Erzaldi saat membuka seminar nasional pengelolaan pemanfaatan penambangan di Bumi Serumpun Sebalai, Senin (22/10).

Ia menyebutkan, penambang ilegal tidak menyadari bahaya lingkungan ini. Padahal, saat ini Pemkot Pangkalpinang sedang melakukan pengerukan sedimentasi. Namun, ini akan menjadi sia-sia ketika tetap terjadi penambangan. “Mereka enggak menyadari Kota Pangkalpinang sedang menggali sedimentasi di Semabung. Sementara itu, di Kolong Bravo  masih terjadi penambangan. Ini tidak menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Pemprov Babel akan melakukan pendekatan dengan para penambang agar mematuhi aturan. “Kalau tidak ada izin penambangan bisa kita tindak,” tegasnya. Masih terkait dengan penambangan, konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan masih terjadi. Perusahaan tambang PT Adaro Indonesia dituding telah mencaplok tanah warga di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Menanggapi hal itu, PT Adaro Indonesia membantahnya. Community and Media Relations Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo, membantah adanya status quo atas lahan seluas 10 hektare yang dipermasalahkan Heriyanto, selaku pemilik lahan.
Lahan yang terdiri tiga bagian dengan masing-masing luas bidang 4,5 hektare (ha), 4 ha, dan 1,5 ha itu diklaim berstatus resmi milik PT Adaro Indonesia. Konflik lahan ini terjadi sejak 2016 dan mencuat secara luas pascadilimpahkan oleh Heriyanto kepada Majelis Dewan Adat Dayak Wilayah Kalimantan Selatan.

Perambah hutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menolak barang bukti yang disita dalam sidang perdata gugatan seorang perambah hutan melawan hukum terhadap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, mengatakan kasus perdata melibatkan S sebagai tersangka pelaku perambah hutan kawasan Sungai Dumai, 5 tahun lalu. Ia belum ditahan karena terus-menerus melawan hukum. Kini S kembali melakukan perambahan hutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “S kini ditahan oleh penyidik dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” ujarnya. (DY/RK/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya