Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Perhubungan mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan melakukan uji kelaiklautan terhadap kapal-kapal penumpang. Diperkirakan 52 pelabuhan akan mengalami lonjakan penumpang di arus mudik Natal.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk menggelar uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai 5 Oktober sampai 5 November 2018, serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan Natal dan tahun baru nanti," terang Dirjen Perhubungan Laut Raden Agus H Purnomo, kemarin.
Para operator kapal diberi waktu pemenuhan kelaikan paling lambat sampai 20 Desember 2018.
Untuk melayani arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019, kesiapan armada mencapai 1.293 kapal dengan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang
Agus menerangkan, uji kelaiklautan kapal penumpang merupakan perintah yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Instruksi itu ditujukan ke seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Berdasarkan instruksi itu, pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan nantinya harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab, tanggal pengujian, dan catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Jika terdapat ketidaksesuaian yang bersifat mayor, operator kapal diberi waktu untuk memenuhi poin-poin yang tidak sesuai itu paling lambat 20 Desember 2018.
"Apabila sampai batas waktu itu masih ditemukan ketidaksesuaian, kapal dilarang beroperasi," tegas Agus.
Pihaknya juga akan memberi sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi itu.
"Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019," imbuhnya.
Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 dimulai 18 Desember 2018 dan berakhir 8 Januari 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved