Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEBERADAAN sosok guru amat penting dan strategis sebagai ujung tombak pendidikan dan strategis, serta menjadi faktor utama keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. “Oleh karena itu kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran dalam upaya menumbuh kembangkan potensi yang dimiki siswa,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy didampingi Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi saat awawancara khusus dengan Media Indonesia di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (16/10).
Dalam era menghadapi revolusi industri 4.0 dewasa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan. Karenanya, keberadaan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mencetak lahirnya para guru di Tanah Air diharapkan segera melakukan pembenahan.
Mendikbud mengakui kedudukan LPTK sangat penting dalam mencetak guru. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menilai lahirnya guru yang profesional tidak lepas pada kontribusi LPTK yang ada di Tanah Air. LPTK, lanjut Muhadjir, merupakan kunci mencetak guru yang kompeten dan profesional. Setiap guru yang lulus kompetensi mendapat sertifikat dari lembaga pendidikan tersebut.
“Untuk mencetak guru profesional saya usulkan agar LPTK sebagai lembaga pencetak guru dapat melakukan pembenahan. Pasalnya, jumlah LPTK saat ini sudah over supply. Setiap tahunnya LPTK meluluskan 300 ribu guru, sementara guru yang dibutuhkan untuk sekolah negeri dan swasta hanya sekitar 100 ribu guru.”
Selain pembenahan yang mesti dilakukan LPTK, para guru juga harus mengikuti pembinaan saat menjadi calon guru dengan mengikuti proses prajabatan.
Namun, sambungnya, ketika lulus menjadi guru mesti secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi empat hal, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. “Jadi guru-guru kita harus terus menerus memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi dirinya,” tegas Muhadjir.
Upaya meningkatkan kompetensi tersebut, hemat dia, dapat diperolah melalui sosiasi mata pelajaran, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan lain lain.
Tugas Kemendikbud, lanjutnya, lebih banyak memfasilitasi agar guru bersama asosiasi guru dan asosiasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. Hal ini lantaran kemampuan Kemendikbud amat terbatas dalam membina sekitar 3 juta guru di seluruh Indonesia.
Muhadjir pun mengingatkan tidak boleh ada perbedaan dalam pembinaan guru di sekolah negeri dan swasta. Guru-guru di negeri dan swasta harus mendapatkan pembinaan yang sama. Dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak terjadi gap. Muhadjir juga menekankan pembenahan sistem rekrutmen guru.
Guru honorer Pada bagian lain, Muhadjir menyoroti pembinaan guru yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan. Salah satunya masalah guru honorer yang menjadi pembahasan utama di tingkat eksekutif dan legislatif.
“Masih banyak tugas dan pekerjaan rumah kita yang harus dibenahi dan diselesaikan, termasuk para guru yang belum mempunyai status pasti yang kita sebut sebagi guru honorer. Jumlah mereka mencapai sekitar 736 ribu orang,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, lanjutnya, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat guru honorer. Namun faktanya, karena tidak pernah ada pengangkatan guru pengganti bagi guru yang pensiun, akhirnya mereka diangkat kepala sekolah sebagai guru pengganti.
Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengangkat 112 ribu guru menjadi CPNS. Dari jumlah itu, 90 ribu di antaranya merupakan jatah dari Kemendikbud.
Namun, pengangkatan ini diiringi guru yang pensiun sebanyak 42 ribu orang. Sehingga sisa pengangkatan itu dapat digunakan untuk jatah guru yang berstatus honorer. “Semoga sebagian besar para guru honorer yang lulus seleksi tes dapat mengurangi beban kekurangan guru yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Dikatakan, jika mekanisme ini secara konsisten dilakukan setiap tahun, ia optimistis pada 2024 masalah guru honorer bisa tuntas.
Ke depannya, lanjut Muhadjir, skema pengangkatan guru setiap tahun dapat dilakukan dengan empat skema. Yaitu mengganti guru yang pensiun, mengisi kebutuhan karena ada penambahan daya tampung sekolah, mengisi sekolah baru, dan mengganti guru yang mengundurkan diri atau meninggal. (Bay/S2-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved